Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mempercayakan dengan adanya satu pemerintahan yang melayani peraturan-peraturan serta kesejahteraan sekelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang menempati negara tersebut.
Sifat-Sifat Negara
Menurut Budiarjo, Negara mempunyai sifat-sifat inti yang merupakan hasil dari kedaulatan yang dipunyai oleh Negara dan Cuma ada pada Negara saja. Sifat-sifat itu adalah sifat yang memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup keseluruhan diantara nya adalah:
1. Sifat Memaksa
Negara mempunyai sifat memaksa yang dimaksud memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi dan tentara. Unsur paksa dapat dilihat, contohnya, pada peraturan pembayaran pajak. Tiap-tiap masyarakat negara wajib membayarkan pajak dan orang yang tidakmembayar pajak atas kewajiban ini dapat dikenakan pinalti. Demikian juga bagi seseorang yang terjerat kasus krirninal kemudian tidak memenuhi pemanggilan polisi dan pihak penyidik maka orang tersebut dapat dipanggil/dijemput paksa.
2. Sifat Monopoli
Negara memiliki sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Dalam rangka ini, negara dapat menyatakan bahwasannya suatu kepercayaan atau aliran politik tertentu todak boleh ada dan disebarluaskan oleh karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat Mencakup Semua
Semua tata tertib perundang-undangan berlaku atas semua orang tanpa terkecuali, guna melancarkan jalan ke tujuan tercapainya warga yang dicita-citakan.
Unsur negara.
Pada hakikatnya negara memiliki unsur wilayah, rakyat, pemerintah, dan kedaulatan.
1. Wilayah
Wilayah adalah daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah negara meliputi wilayah darat, laut, clan udara.
2. Rakyat
Rakyat adalah penduduk yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara bersangkutan.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah suatu organisasi yang bertindak atas nama negara dan m enyelenggarakan kekuasaan negara. Pemerintah berwenang untuk merancang dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat untuk semua warga di dalam daerahnya.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan menjalankannya dengan berbagai cara yang tersedia. Negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa seluruh penduduknya menaati undang-undang dan peraturan-peraturannya (kedaulatan ke dalam internal sovereigniy) dan mempertahankan kemerdekaan terhadap serangan-serangan dan i negara lain serta mempertahankan kedaulatan ke luar (external sovereignity). Untuk itu Negara menuntut loyalitas mutlak dari warga negaranya.
Demikianlah artikel Pengertian, Sifat dan Unsur Negara Terlengkap dari ayoksinau.com semoga bermanfaat.
Baca Juga :