Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli : Pengertian, Contoh dan Penjelasannya

Diposting pada

Pengertian

Negara hukum yang muncul pada abad ke-19 ialah negara hukum formil atau negara hukum bermakna sempit. Negara hukum merupakan terjemahan dari kata Rechtsstaat / Rule of Law. kata Rechtsstaat diberikan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental. Sedangkan kata Rule of Law diberikan oleh para ahli hukum Anglo Saxon.

Ciri-ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli : Pengertian, ciri.

 

Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli

Menurut ahli hukum dari Eropa Kontinental Friedrich Julius Stahl, ciri-ciri Rechtsstaat sbb;

    Hak asasi manusia (HAM)

    Pemisahan /pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM yang biasa dikenal dengan sebutan Trias Politika.

    Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.

    Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Av Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberikan ciri-ciri Rule of Law sbb:

   daulat hukum, tidak boleh ada wewenang, sehingga seorang hanya boleh dihukum jika melanggar hokum saja.

    Kedudukan serupa di depan hukum. Baik rakyat biasa maupun pejabat.

    Terjaminnya HAM maupun undang-undang / keputusan pengadilan.

sebentuk komisi para juris yang tergabung didalam International Commission of Jurits pada konferensi di Bangkok tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut antara lain:

    Perlindungan konstitusional;

    Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;

    Kebebasan untuk menyatakan pendapat;

    Pemilihan umum yang bebas;

    Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;

    Pendidikan Civics (kewarganegaraan).

Montesquieu. Menurutnya negara yang paling baik ialah negara hukum, yang disebabkan oleh konstitusi di banyak Negara yang terkandung tiga inti pokok yaitu:

    Perlindungan HAM,

    Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, dan

    Membatasi kekuasaan dan kewenangan organ-organ negara.

Franz Magnis Suseno mengemukakan lima ciri-ciri negara hukum, yakni:

    Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan yang sesuai didalam  ketetapan sebuah UUD.

    UUD menjamin HAM yang paling penting. Tetapi tanpa jaminan tersebut, maka hukum akan menjadi sarana penindasan orang-orang.

    Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum –hukum yang berlaku.

    Atas tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan.

    Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.

Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli Hukum

Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya beberapa ciri khas negara hukum, yakni:

    Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM

    Kehakiman yang bebas dari pengaruh dari kekuasaan lain dan tidak memihak ke orang lain

    Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya

Prof. Sudargo Gautama mengemukakan tiga ciri negara hukum, yaitu:

    Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya ialah negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang.

    Asas legalitas.

    Pemisahan kekuasaan.

Ciri-ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)

Negara hukum yang muncul pada abad ke-19 ialah negara hukum formil atau negara hukum bermakna sempit. Negara hukum merupakan terjemahan dari kata Rechtsstaat / Rule of Law. kata Rechtsstaat diberikan oleh para ahli hukum Eropa Kontinental. Sedangkan kata Rule of Law diberikan oleh para ahli hukum Anglo Saxon.

Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli

Menurut ahli hukum dari Eropa Kontinental Friedrich Julius Stahl, ciri-ciri Rechtsstaat sbb;

    Hak asasi manusia (HAM)

    Pemisahan /pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM yang biasa dikenal dengan sebutan Trias Politika.

    Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.

    Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Av Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberikan ciri-ciri Rule of Law sbb:

   daulat hukum, tidak boleh ada wewenang, sehingga seorang hanya boleh dihukum jika melanggar hokum saja.

    Kedudukan serupa di depan hukum. Baik rakyat biasa maupun pejabat.

    Terjaminnya HAM maupun undang-undang / keputusan pengadilan.

sebentuk komisi para juris yang tergabung didalam International Commission of Jurits pada konferensi di Bangkok tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut antara lain:

    Perlindungan konstitusional;

    Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;

    Kebebasan untuk menyatakan pendapat;

    Pemilihan umum yang bebas;

    Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;

    Pendidikan Civics (kewarganegaraan).

Montesquieu. yang disebabkan oleh konstitusi di banyak Negara yang terkandung tiga inti pokok yaitu:

    Perlindungan HAM,

    Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, dan

    Membatasi kekuasaan dan kewenangan organ-organ negara.

Franz Magnis Suseno mengemukakan lima ciri-ciri negara hukum, yakni:

    Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan yang sesuai didalam  ketetapan sebuah UUD.

    UUD menjamin HAM yang paling penting. Tetapi tanpa jaminan tersebut, maka hukum akan menjadi sarana penindasan orang-orang.

    Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum –hukum yang berlaku.

    Atas tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan.

    Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.

Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli Hukum

Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya beberapa ciri khas negara hukum, yakni:

    Pengakuan dan perlindungan terhadap HAM

    Kehakiman yang bebas dari pengaruh dari kekuasaan lain dan tidak memihak ke orang lain

    Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya

Prof. Sudargo Gautama mengemukakan tiga ciri negara hukum, yaitu:

    Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya ialah negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang.

    Asas legalitas.

    Pemisahan kekuasaan.

demikian artikel mengenai penjelasan tentang Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli : Pengertian, Contoh dan Penjelasannya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.