Zona Ekonomi Eksklusif

Diposting pada

Pengertian

Indonesia ialah negara kepulauan dengan wilayah perairan yang sangat besar. Bahkan Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Oleh karena setengah wilayah Indonesia ialah laut, maka laut/perairan ialah daerah yang sangat penting bagi Indonesia.

Kekayaan laut adalah kekayaan yang sangat penting bagi Indonesia, oleh sebab itu sangat perlu dibentuk batas wilayah negara Indonesia, tidak hanya di daratan saja melainkan juga di perairan. Mengenai batas perairan negara Indonesia, kita mengetahui  yang namanya Zona Ekonomi Eksklusif/yang disingkat dengan ZEE. Zona Ekonomi Eksklusif ialah suatu zona selebar tidak lebih dari 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal.

Batas perairan laut Indonesia diresmikan pada tahun 1957 ketika menyatakan deklarasi Juanda yang menciptakan konsep Wawasan Nusantara. Kekuasaan mengenai batas ZEE Indonesia ini baru dikemukakan pada tahun 1980, yaitu sepanjang 200 mil yang dihitung dari pangkal wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Ekslusif ini dihitung pada saat air laut sedang surut.Dalam Zona Ekonomi Eksklusif yang luasnya 200 mil ini, maka negara pantai memiliki hak atas kekayaan alam yang ada di wilayah laut tersebut dan juga berhak memakai kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya ataupun mengerjakan penanaman kabel dan juga pipa- pipa.

Batas Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif ialah masalah yang sangat diperhatikan oleh setiap negara yang memiliki wilayah perairan/laut. Salah satu yang sangat diperhatikan  mengenai Zona Ekonomi Eksklusif ini ialah mengenai batasnya dan juga lebar zona ini. Dikemukakan bahwa lebar Zona Ekonomi Eksklusif memiliki lebar 200 mil/setara dengan 370,4 km. Angka yang telah ditetapkan ini tidak menyebapkan kesukaran dan sekaligus bisa diterima oleh negara- negara berkembang ataupun negara maju semenjak ditemukanya gagasan zona ekonomi ini.Batas dalam Zona Ekonomi Eksklusif ialah batas luar dari laut teritorial. Zona batas luar ini tidak bisa melampaui kelautan 200 mil dari garis dasar dimana luas pantai  teritorial telah ditentukan. Pada tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah Indonesia menetapkan deklarasi yang dijuluki Deklarasi Juanda. Deklarasi ini menciptakan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi Juanda tersebut sudah ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia ialah 12 mil dari garis dasar pantai masing- masing pulau sampai ke titik yang paling luar.  Dan pada tanggal 21 Maret tahun 1980 Pemerintah Indonesia menetapkan batas dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ialah sepanjang 200 mil yang dihitung dari garis pangkal wilayah laut Indonesia.  Zona Ekonomi Eksklusif ialah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau yang terluar dan dihitung ketika air laut  sedang surut.

Batas Zona Tambahan

 Zona tambahan sendiri memiliki arti sebagai laut yang berada pada sisi luar dari garis pangkal dan tidak melewati 24 mil laut dari garis pangkal. Di zona tamabahan ini kedudukan  negara tidak mutlak, namun hanya terhitung untuk mencegah pelanggaran- pelanggaran terhadap praktik bea cukai, fiskal, pajak dan juga imigrasi di bagian wilayah laut teritorialnya.Seperti halnya yang tertulis dalam pasal 24 ayat 1 UNCLOS III tentang  Zona Tambahan, bahwasannya suatu  zona yang berada dalam laut lepas yang berhubungan dengan laut teritorial negara pantai itu memiliki kewenangan menjalankan pengawasan yang dibutuhkan untuk menjalankan hal- hal sebagai berikut:

Mencegah penyalahgunaan perundang- undagan yang berhubungan dengan perselisihan praktik bea cukai, perpajakan, keimigrasian da juga kesehatan.

kedudukan untuk memberi hukuman terhadap pelanggaran- pelanggaran/peraturan- peraturan terhadap perundang- undangan yang telah dijelaskan di atas.

Batas Laut Teritorial

Selain ada batas zona tambahan, yang perlu dibahas lainnya ialah mengenai batas laut teritorial. Pengertian dari laut teritorial sendiri ialah laut yang berada di sisi luar dari garis pangkal dan jaraknya tidak lebih dari 12 mil laut. Laut teritorial ialah daerah laut yang menjadi kekuasaan suatu negara teritorial secara penuh/mutlak, yaitu mencakup kekayaan bawah laut dan juga ruang udara yang ada di atasnya. Ukuran laut teritorial ini tidak melewati dari 12 mil laut. Dalam laut teritorial ini pula hak lintas damai diakui oleh kapal- kapal asing yang lewat di atas wilayah laut tersebut.

Mengenai hak lintas damai itu sendiri, menurut konvensi hukum laut 1982 ialah hak untuk lewat secepat- cepatnya tanpa berhenti dan bersifat damai dan tidak mengusik keamanan serta ketertiban negara pantai.

Hak Lintas Damai

Hal lintas damai dapat diterapkan apabila ada kapal negara asing lewat di laut teritorial suatu negara. Mengenai pelaksanaan hak lintas damai ini haruslah :

  • Tidak mengancam/menggunakan kekerasan yang melanggar integritas wilayah, kemerdekaan dan juga politik negara pantai.
  • Tidak melaksanakan latihan militer dan sejenisnya tanpa izin dari negara pantai.
  • Tidak melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi tertentu yang bisa melanggar keamanan dan ketertiban negara pantai.
  • Tidak melakukan peluncuran, pendaratan dari atas kapal apa pun tremasuk juga kapal militer
  • Tidak melaksanakan propaganda yang bisa melanggar keamanan dan ketertiban negara pantai.
  • Tidak melaksanakan bongkar muat komoditas, penumpang, serta mata uang yang melanggar aturan, perpajakan, imigrasi dan juga hukum negara pantai.
  • Tidak melaksanakan kegiatan penangkapan ikan.
  • Tidak melaksanakan kegiatan penelitian
  • Tidak mengerjakan aktivitas yang menyebapkan pencemaran
  • Tidak melaksanakan kegiatan yang mengganggu sistem komunikasi negara pantai.Dan untuk  semua kapal selam yang melewati lintas damai maka wajib menunjukan dirinya di permukaan laut serta menampakan bendera negara kapal tersebut.

 

Kegiatan- kegiatan di Zona Ekonomi Eksklusif

 Aktifitas untuk eksplorasi /eksploitasi sumber daya alam/aktifitas- aktifitas lainnya untuk eksplorasi /eksploitasi ekonomi seperti pembangkit energi dari air, arus dan juga angin di Zona Ekonomi Eksklusif di Indonesia yang kerjakan oleh warga Indonesia/badan hukum Indonesia harus berdasar atas izin dari Pemerintah Republik Indonesia. Sementara kegiatan- kegiatan tersebut jika dikerjakan oleh negara asing baik orang maupun badan hukum asing maka wajib berdasar pada kesepakatan internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara asing yang bersangkutan.

Sementara dalam syarat- syarat/persetujuan internasional dimasukan hak- hak dan juga kewajiban- kewajiban yang wajib ditaati oleh pihak- pihak yang bersangkutan yang melaksanakan kegiatan eksplorasi dan juga eksploitasi di zona tersebut, seperti kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah Republik Indonesia. Sementara itu sumber daya alam hayati pada dasarnya memiliki daya pulih kembali. Walaupun demikian hal ini bukan berarti  sumber daya alam ini jumlahnya banyak. Karena adanya sifat- sifat itulah maka dalam pengerjaan pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati maka pemerintah Republik Indonesia menetapkan tingkat penggunaan di sebagian/keseluruhan dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.Indonesia belum bisa sepenuhnya mengunakan semua jumlah tangkapan yang sudah diperbolehkan dan jumlah kesanggupan tangkap Indonesia. Hal ini boleh digunakan oleh negara lain dengan izin pemerintah Republik Indonesia berdasarkan persetujuan internasional.

demikianlah artikel dari ayoksunau.com mengenai Zona Ekonomi Eksklusif : Pengertian, Batah, Hak Lintas dan Kegiatannya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.