Pengertian dan Macam Akuntabilitas Beserta Menurut Para Ahli

Diposting pada

pengertian-akuntabilitas

Pengertian Akuntabilitas

Istilah akuntabilitas berasal dari istilah dalam bahasa Inggris accountability yang berarti pertanggunganjawaban atau keadaan untuk dipertanggungjawabkan atau keadaan untuk diminta pertanggunganjawab.

Pada dasarnya konsep akuntabilitas berawal dari konsep pertanggungjawaban, konsep pertanggungjawaban sendiri dapat dijelasakan dari adanya wewenang. Wewenang di sini berarti kekuasaan yang sah. Menurut Weber ada tiga macam tipe ideal wewenang, pertama wewenang tradisional kedua wewenang karismatik dan ketiga wewenang legal rational. Yang ketigalah ini yang menjadi basis wewenang pemerintah. Dalam perkembanganya, muncul konsep baru tentang wewenang yang dikembangkan oleh Chester I. Barnard, yang bermuara pada prinsip bahwa penggunaan wewenang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Darwin sebagaimana dikutip Joko Widodo, membedakan konsep pertanggungjawaban menjadi tiga :

  • Akuntabilitas (accountability),
  • Responsibilitas (responsibility), dan
  • Responsivitas (responsiveness).

Responsibilitas (responsibility) merupakan konsep yang berkenaan dengan standar profesional dan kompetensi teknis yang dimiliki administrator (birokrasi publik) dalam menjalankan tugasnya. Administrasi negara dinilai responsibel apabila pelakunya memiliki standar profesionalisme atau kompetensi teknis yang tinggi. Sedangkan konsep responsivitas (responsiveness) merupakan pertanggungjawaban dari sisi yang menerima pelayanan (masyarakat). Seberapa jauh mereka melihat administrasi negara (birokrasi publik) bersikap tanggap (responsive) yang lebih tinggi terhadap apa yang menjadi permasalahan, kebutuhan, keluhan dan aspirasi mereka.

Pertanggungjawaban sebagai akuntabilitas (accountability) merupakan suatu istilah yang pada awalnya diterapkan untuk mengukur apakah dana publik telah digunakan secara tepat untuk tujuan di mana dana publik tadi ditetapkan dan tidak digunakan secara ilegal. Dalam perkembanganya akuntabilitas digunakan juga bagi pemerintah untuk melihat akuntabilitas efisiensi ekonomi program. Usaha – usaha tadi berusaha untuk mencari dan menemukan apakah ada penyimpangan staf atau tidak, tidak efisien apa tidak prosedur yang tidak diperlukan.

Akuntabilitas menunjuk pada pada institusi tentang “cheks and balance” dalam sistem administrasi. Mohamad Mahsun membedakan akuntabilitas dan responsibilitas, menururtnya keduanya merupakan hal yang saling berhubungan tetapi akuntabilitas lebih baik dan berbeda dengan responbilitas. Akuntabilitas didasarkan pada catatan atau laporan tertulis sedangkan responsibilitas didasarkan atas kebijaksanaan. Akuntabilitas merupakan sifat umum dari hubungan otoritasi asimetrik misalnya yang diawasai dengan yang mengawasi, agen dengan prinsipal atau antara yang mewakil dengan yang diwakili. Dari segi fokus dan cakupanya, responsibility lebih bersifat internal sedangkan akuntabilitas lebih bersifat eksternal.

Mohamad Mahsun juga membedakan akuntabilitas dalam arti sempit dan arti luas, akuntabilitas dalam pengertian yang sempit dapat dipahami sebagai bentuk pertanggungjawaban yang mengacu pada siapa organisasi (atau pekerja individu) bertangungjawab dan untuk apa organisasi bertanggungjawab. Sedang pengertian akuntabilitas dalam arti luas dapat dipahami sebagai kewajiban pihak pemegang amanah (agen) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.

Menurut The Oxford Advance Learner’s Dictionary sebagaimana dikutip oleh Lembaga Administrasi Negara, akuntabilitas diartikan sebagai “required or excpected to give an explanation for one’s action” Akuntabilitas diperlukan atau diharapkan untuk memberikan penjelasan atas apa yang telah dilakukan.

Dengan demikian akuntabilitas merupakan kewajiban untuk memberikan pertanggungajwaban atau menjawab dan menerangkan kinerja atas tindakan seseorang atau badan hukum atau pimpinan suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Miriam Budiarjo mendefinisikan akuntabilitas sebagai pertanggungjawaban pihak yang diberi kuasa mandat untuk memerintah kepada yang memberi mereka mandat. Akuntabilitas bermakna pertanggungjawaban dengan menciptakan pengawasan melalui distribusi kekuasaan pada berbagai lembaga pemerintah sehingga mengurangi penumpukkan kekuasaan sekaligus menciptakan kondisi saling mengawasi .

Sedang Sedarmayanti mendefinsiskan sebagai suatu perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban yang dilaksanakan secara periodik. Lembaga Administrasi Negara menyimpulkan akuntabilitas sebagai kewajiban seseorang atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalaian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui pertanggungjawaban secara periodik.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Cara – Cara Mempertahankan Standar Etika Bisnis / Berwirausaha, Tanggung Jawab Perusahaan terhadap para Pemangku Kepentingan, dan Faedah Etika Bisnis Bagi Perusahaan (Lengkap)


Akuntabilitas Menurut Para Ahli

  • Menurut Syahrudin Rasul, ( 2002 : 8 )
    Pengertian akuntabilitas menurut Syahrudin Rasul adalah kemampuan memberi jawaban kepada otoritas yang lebih tinggi atas tindakan seseorang/sekelompok orang terhadap masyarakat luas dalam suatu organisasi.
  • Menurut Turner and Hulme, ( 1997 )
    Pengertian akuntabilitas menurut Turner and Hulme keharusan lembaga-lembaga sektor publik untuk lebih menekan pada pertanggungjawaban horizontal (masyarakat) bukan hanya pertanggungjawaban vertikal (otoritas yang lebih tinggi).
  • Menurut Mardiasmo ( 2006 : 3 )
    Sebagai bentuk kewajiban mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelasanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya, melalui suatu media pertanggungjawaban yabg dilaksanakan secara periodik.
  • Menurut Mahmudi ( 2010 : 23 )
    Kewajiban agen (pemerintah) untuk mengelola sumber daya, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan sumber daya publik kepada pemberi mandat (prinsipal).
  • Menurut Wikipedia
    Akuntabilitas adalah sebuah konsep etika yang dekat dengan administrasi publik pemerintahan (lembaga eksekutif pemerintah, lembaga legislatif parlemen dan lembaga yudikatif Kehakiman).

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Quality Assurance (QA) Beserta Tugas dan Tanggung Jawabnya


Macam-Macam Akuntabilitas

Akuntabilitas dibedakan dalam beberapa macam atau tipe, Jabra dan Dwidevi sebagaiman dijelaskan oleh Sadu Wasistiono, mengemukakan adanya lima perspektif akuntabilitas yaitu :

  1. Akuntabilitas administatif atau organisasi adalah pertanggungajwaban antara pejabat yang berwenang dengan unit bawahanya dalam hubungan hierarki yang jelas.
  2. Akuntabilitas legal, akuntabilitas jenis ini merujuk pada domain publik dikaitkan dengan proses legislatif dan yudikatif. Bentuknya dapat berupa peninjauan kembali kebijakan yang telah diambil oleh pejabat publik maupun pembatalan suatu peraturan oleh institusi yudikatif. Ukuran akuntabilitas legal adalah peraturan perundang undangan yang berlaku
  3. Akuntabilitas politik, Dalam tipe ini terkait dengan adanya kewenangan pemegang kekuasaan politik untuk mengatur, menetapkan prioritas dan pendistribusian sumber – sumber dab menjamain adanya kepatuhan melaksanakan tanggungjawab administrasi dan legal . Akuntabilitas ini memusatkan pada tekanan demokratik yang dinyatakan oleh administrasi public
  4. Akuntabilitas profesional hal ini berkaitan dengan pelaksnaan kinerja dan tindakan berdasarkan tolak ukur yang ditetapkan oleh orang profesi yang sejenis. Akuntabilitas ini lebih menekankan pada aspek kualitas kinerja dan tindakan.
  5. Akuntabilitas moral. Akunatabilitas ini berkaitan dengan tata nilai yang berlaku di kalagan masyarakat . Hal ini lebih banyak berbicara tentang baik atau buruknya suatu kinerja atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif berdasarkan ukuran tata nilai yang berlaku setempat.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Quality Control (QA) Beserta Tugas dan Tanggung Jawabnya| Ayoksinau.com


Dimensi Akuntabilitas

Menurut Syahrudin Rasul, (2002:11) dimensi akuntabilitas terbagi ke dalam 5 bagian antara lain :

  • Akuntabilitas hukum dan kejujuran (accuntability for probity and legality)
    Akuntabilitas hukum merupakan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam organisasi. Akuntabilitas kejujuran merupakan penghindaran penyalahgunaan jabatan, korupsi dan kolusi.
    Akuntabilitas hukum menjamin ditegakkannya supremasi hukum, sedangkan akuntabilitas kejujuran menjamin adanya praktik organisasi yang sehat.
  • Akuntabilitas Manajerial
    Akuntabilitas manajerial disebut juga dengan istilah akuntabilitas kinerja (performance accountability) yang artinya pertanggungjawaban untuk melakukan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien.
  • Akuntabilitas Program
    Akuntabilitas program adalah program-program organisasi hendaknya merupakan program yang bermutu dan mendukung strategi dalam pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi.
    Sebuah lembaga publik harus mempertanggungjawabkan program yang telah dibuat sampai pada pelaksanaan program.
  • Akuntabilitas Kebijakan
    Lembaga-lembaga publik harus dapat mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan dampak yang akan dihadapi dimasa depan.
  • Akuntabilitas Financial
    Akuntabilitas dalam finacial adalah pertanggungjawaban lembaga-lembaga publik untuk menggunakan dana publik (public money) secara ekonomis, efisien dan efektif, tidak ada pemborosan dan kebocoran dana, serta korupsi.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Analisis dan Perancangan Sistem


Akuntabilitas Profesi Keperawatan

Akuntabilitas merupakan konsep yang sangat penting dalam praktik keperawatan. Akuntabilitas mengandung arti dapat mempertanggungjawabkan suatu tindakan yang dilakukan dan dapat menerima konsekuensi dari tindakan tersebut (Kozier, erb 1991).

Fry (1990) menyatakan bahwa akuntabilitas mengandung dua komponen utama, yakni tanggung jawab dan tanggung gugat. Ini berarti bahwa tindakan yang dilakukan dilihat dari praktik keperawatan, kode etik dan undang-undang dapat dibenarkan.

Akuntabilitas dapat dipandang dalam suatu kerangka sistem hierarki, dimulai dari tingkat individu, tingkat intuisi atau professional dan tingkat sosial (Sullivian, Decker, 1988; lih. Kozier Erb, 1991). Pada tingkat individu atau tingkat pasien, akuntabilitas direfleksikan dalam proses pembuatan keputusan tigkat perawat, kompetensi, komitmen dan integritas. Pada tingkat intuisi, akuntabilitas direfleksikan dalam pernyataan falsafah dan tujuan bidang keperawatanatau audit keperawatan. Pada tingkat professional, akuntabilitas direfleksikan dalam standar praktik keperawatan. Sedangkan pada tingkat soisal, direfleksikan dalam undang-undang yng mengatur praktik keperawatan.

Akuntabilitas profesional mempunyai beberapa tujuan :

  1. Perawat dan bidan harus mempertanggungjawabkan tindakannya kepada pasien, manajer dan organisasi tempat mereka bekerja.
  2. Mereka bertanggungjawab terhadap tindakan yang diambil untuk pasen dan keluarganya, masyarakat dan juga terhadap profesinya.
  3. Mengevaluasi praktek profesional dan para stafnya.
  4. Menerapkan dan mempertahankan standar yang telah ditetapkan dan yang dikembangkan oleh organisasi.
  5. Membina ketrampilan personal staf masing-masing.
  6. Memastikan ruang lingkup dalam proses pengambilan keputusan secara jelas.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Faktor Depresi beserta Cara Mengatasinya


Mekanisme Akuntabilitas Profesi Keperawatan

Keperawatan klinis

Kelompok perawat bekerjasama selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu untuk merencanakan, mengimplementasikan dan mengevaluasi asuhan keperawatan untuk sekelompok pasiennya. Mereka mempunyai wewenang penting untuk memenuhi tanggungjawabnya dan harus mampu menerima akontabilitas untuk pencapaian hasil praktek keperawatan. Kewenangan yang dimiliki perawat umtuk memberikan asuhan keperawatan diarahkan langsung kepada pasien pada setiap saat dalam melaksanakan tugas. Praktek klinik keperawatan merupakan instrument yang sudah biasa dilakukan dan dapat dipergunakan dalam mempromosikan prakterk profesionalnya. Seorang manajer dapat mengembangkannya melalui dorongan dan kepercayaannya terhadap staf perawat, agar mereka semakin memiliki kesadaran, dan kemampuan klinis dalam memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi.

Etika perawat

Kerangka konsep dan dimensi moral dari suatu tanggungjawab dan akontabilitas dalam praktek klinis keperawatan didasarkan atas prinsip-prinsip etika yang jelas serta diintegrasikan kedalam pendidikan dan praktek klinis. Hubungan perawatan dengan pasien dipandang sebagai suatu tanggungjawab dan akuntabilitas terhadap pasien yang pada hakikatnya adalah hubungan memelihara (caring). Elemen dari hubungan ini dan nilai-nilai etikanya merupakan tantangan yang dikembangkan pada setiap system pelayanan kesehatan degan berfokus pada sumber-sumber yang dimiliki. Perawat harus selalu mempertahankan filosofi keperawatan yang mengandung prinsip-prinsip etika dan moral yang tinggi sebagai perilaku memelihara dalam menjalani hubungan dengan pasien dan lingkungan. Sebagai contoh, ketika seorang perawat melakukan kesalahan dalam memberikan obat kepada pasien, dia harus secara sportif (gentle) dan rendah hati (humble) berani mengakui kesalahan. Pada kasus ini dia harus mempertanggungjawabkan kepada:

  • Pasien sebagai konsumen
  • Dokter yang mendelegasikan tugas kepadanya.
  • Manajer ruangan yang menyusun standart atau pedoman praktek yang berhubungan dengan pemberian obat.
  • Direktur rumah sakit atau puskesmas yang bertanggungjawab atas semua bentuk pelayanan dilingkup organisasi tersebut.

Mempertahankan akuntabilitas profesional dalam asuhan keperawatan dengan cara:

  1. Terhadap diri sendiri:
    a. Tidak dibenarkan setiap personal melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan status kesehatan pasien.
    b. Mengikuti praktek keperawatan berdasarkan standart baru dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi canggih.
    c. Mengembangkan opini berdasarkan data dan fakta.
  2. Terhadap klien atau pasien :
    a. Memberikan informasi yang akurat berhubungan dengan asuhan keperawatan.
    b. Memberikan asuhan keperawatan berdasarkan standart yang menjamin keselamatan, dan kesehatan pasien.
  3. Terhadap profesinya :
    a. Berusaha mempertahankan dan memelihara kualitas asuhan keperawatan berdasarkan standar dan etika profesi
    b. Mampu dan mau mengingatkan sejawat perawat untuk bertindak professional dan sesuai etika moral profesi
  4. Terhadap institusi atau organisasi :
    Mematuhi kebijakan dan paraturan yang berlaku, termasuk pedoman yang disiapkan oleh institusi atau organisasi.
  5. Terhadap masyarakat :
    Menjaga etika dan hubungan interpersonal dalam memberikan pelayanan keperawatan yang berkualitas tinggi.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Fungsi Negara Dan Pengertiannya Paling Lengkap


Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Perawat

Tanggung Jawab

Menempatkan kebutuhan pasen di atas kepentingan sendiri. Melindungi hak pasen untuk memperoleh keamanan dan pelayanan yang berkualitas dari perawat. Selalu meningkatkan pengetahuan, keahlian serta menjaga perilaku dalam melaksanakan tugasnya.

Tanggung jawab menunjukkan kewajiban. Ini mengarah kepada kewajiban yang harus dilakukan untuk menyelesaikan pekerjaan secara profesional. Manajer dan para staf harus memahami dengan jelas tentang fungsi tugas yang menjadi tanggung jawab masing-masing perawat dan bidan serta hasil yang ingin dicapai dan bagaimana mengukur kualitas kinerja stafnya. Perawat yang professional akan bertanggung jawab atas semua bentuk tindakan klinis keperawatan atau kebidanan yang dilakukan dalam lingkup tugasnya.

Tanggung jawab diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan kinerja yang ditampilkan guna memperoleh hasil pelayanan keperawatan atau kebidanan yang berkualitas tinggi. Yang perlu diperhatikan dari pelaksanaan tanggung jawab adalah memahami secara jelas tentang “uraian tugas dan spesifikasinya” serta dapat dicapai berdasarkan standar yang berlaku atau yang disepakati. Hal ini berarti perawat mempunyai tanggung jawab yang dilandasi oleh komitmen, dimana mereka harus bekerja sesuai fungsi tugas yang dibebankan kepadanya.

Untuk mempertahankannya, perawat dan bidan hendaknya mampu dan selalu melakukan introspeksi serta arahan pada dirinya sendiri (self-directed), merencanakan pengembangan diri secara kreatif dan senantiasa berusaha meningkatkan kualitas kinerjanya. Hal ini diperlukan agar mereka dapat mengidentifikasi elemen-elemen kritis untuk meningkatkan dan mengembangkan kinerja klinis mereka, guna memenuhi kepuasan pasen dan dirinya sendiri dalam pekerjaannya. Mencatat respon dan perkembangan pasen dengan lengkap dan benar merupakan salah satu tanggung jawab perawat dalam melaksanakan tugasnya.


Tanggung Gugat

  1. Tahap pengkajian
    Pengkajian merupakan tahap awal dari proses keperawatan yang mempunyai tujuan  mengumpulkan data. Perawat bertanggunggugat untuk pengumpulan data/informasi, mendorong partisipasi pasien dan penentuan keabsahan data yang dikumpulkan. Pada saat mengkaji perawat bertanggung gugat untuk kesenjangan-kesenjangan dalam data atau data yang bertentangan, data yang tidak/kurang tepat atau data yang meragukan.
  2. Tahap diagnosa keperawatan.
    Diagnosa keperawatan merupakan keputusan profesional perawat menganalisa data dan  merumuskan respon pasien terhadap masalah kesehatan baik aktual atau potensial. Perawat bertanggunggugat untuk keputusan yang dibuat tentang masalah-masalah kesehatan pasien seperti peryataan diagnostik. Masalah kesehatan yang timbul pada apsien apakah diakui oleh pasien atau hanya perawat. Apakah perawat mempertimbangkan nilai-nilai, keyakinan dan kebiasan/kebudayan pasien pada waktu  menentukan masalah-masalah kesehatan. Pada waktu membuat keputusan para perawat bertanggung gugat untuk mempertimbangkan latar belakang sosial budaya pasien.
  3. Tahap perencanaan
    Perencanaan merupakan pedoman perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan, terdiri dari prioritas masalah, tujuan serta rencana kegiatan keperawatan.Tanggung gugat yang tercakup pada tahap perencanaan meliputi : penentuan prioritas, penetapan tujuan dan perencanaan kegiatan-kegiatan keperawatan. Langkah ini semua disatukan kedalam rencana keperawatan tertulis yang tersedia bagi semua perawat yang terlibat dalam asuhan keperawatan pasien. Pada tahap ini perawat juga bertanggunggugat untuk menjamin bahwa prioritas pasien juga dipertibangkan dalam menetapkan prioritas asuhan.
  4. Tahap implementasi
    Implementasi keperawatan adalah pelaksanaan dari rencana asuhan keperawatan dalam bentuk tindakan-tindakan keperawatan. Perawat bertanggung gugat untuk semua tindakan yang dilakukannya dalam memberikan asuhan keperawatan. Tindakan-tindakan tersebut dapat dilakukan secara langsung atau dengan bekerjasama dengan orang lain atau dapat pula didelegasikan kepada orang lain. Meskipun perawat mendelegasikan suatu kegiatan kepada oranglain, perawat tersebut harus masih tetap bertanggung gugat untuk tindakan yang didelegasikan dan tindakan  pendelegasiannya itu sendiri. Perawat harus dapat memberi jawaban nalar tentang mengapa kegiatan tersebut didelegasikan, mengapa orang itu yang dipilih untuk melakkan kegiatan tersebut dan bagaimana tindakan yang didelegasikan itu dilaksanakan. Kegiatan keperawatan harus dicata setelah dilaksanakan, oleh sebab itu dibuat catatan tertulis.
  5. Tahap evaluasi.
    Evaluasi merupakan tahap penilaian terhadap hasil tindakan keperawatan yang telah diberikan, termasuk juga menilai semua tahap proses keperawatan. Perawat bertanggung gugat untuk keberhasilan atau kegagalan tindakan keperawatan. Perawat harus dapat menjelaskan mengapa tujuan pasien tidak tercapai dan tahap mana dari proses keperawatan yang perlu dirubah dan  mengapa.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Jenis Stakeholder beserta Fungsinya


Permasalahan dalam Profesi Keperawatan di Indonesia

Perawat dihadapkan pada suatu situasi untuk mengidentifikasi sejauh mana kebutuhan dasar seseorang tidak terpenuhi dan berbagai upaya untuk membantu klien dalam memenuhi kebutuhan dasar. Hal ini dilakukan dalam proses interaksi perawat­-klien. Oleh karena objeknya adalah manusia dalam segala tingkatannya, dan manusia adalah makhluk hidup yang sampai saat ini belum semua aspeknya terungkap melalui ilmu pengetahuan, berarti pula perawat se­nantiasa dihadapkan pada kondisi pekerjaan yang penuh dengan risiko. Oleh karenanya, perawat dituntut pada tingkat kemampuan profesional agar ia mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan memuaskan.

Sebagaimana dikemukakan bahwa kepe­rawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang didasarkan atas ilmu dan kiat keperawatan. Hal ini bermakna bahwa pelayanan keperawatan yang profesional hanya dapat dimungkinkan bila tenaga keperawatan yang bertanggung jawab mem­berikan pelayanan keperawatan. Tenaga ke­perawatan yang profesional ditandai dengan pengetahuan yang mendalam dan sistematis, keterampilan teknis dan kiat yang diperoleh melalui latihan lama dan teliti, serta pelayan­an atau asuhan pada yang memerlukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan keterampilan teknis tersebut dengan berpedoman pada filsafat moral yang diyakini, yaitu etika profesi. Di Indonesia, kategori pendidikan yang meng­hasilkan tenaga keperawatan profesional diperoleh dari jenjang pendidikan tinggi yang ada saat ini yaitu Akademi Keperawatan (jenjang Diploma III) dan program pen­didikan sarjana keperawatan ataupun Ners.

Undang-undang No. 23 Tahun 1992 telah memberikan pengakuan secara jelas ter­hadap tenaga keperawatan sebagai tenaga profesional sebagaimana pada Pasal 32 ayat (4), Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2). Selanjutnya, pada ayat (4) disebutkan bahwa ketentuan mengenai standar profesi dan hak-­hak pasien sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sampai saat ini, peraturan tentang standar profesi belum ada. Dengan demikian, standar praktik keperawatan yang ada di sebagian rumah sakit hanya bersifat mengikat ke dalam, tetapi tidak ke luar secara hukum dan belum dapat dipertanggungjawabkan (karena akan ditetap­kan dalam Peraturan Pemerintah). Oleh karena itu, tenaga keperawatan yang saat ini bekerja di tatanan pelayanan tidak memiliki standar baku sebagai pedoman dalam pemberian pelayanan keperawatan.

Kode etik keperawatan sebagai norma moral yang mengandung nilai luhur dijun­jung tinggi oleh setiap tenaga keperawatan dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada kliennya.