Pengertian dan Fungsi beserta Menurut Para Ahli

Diposting pada

Pengertian-Pajak

Pengertian Pajak

Pajak merupakan sebuah pungutan yang wajib dibayar oleh rakyat untuk negara yang kemudian akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pemerintah dan juga masyarakat umum. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat atau rakyat tidak akan tidak akan bermanfaat untuk kepentingan pribadi, akan tetapi hasil pajak akan digunakan untuk kepentingan secara umum. Pajak juga merupakan salah satu dari sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pada pusat ataupun pada pemerintah daerah.

Jadi jika disimpulkan secara umum pajak dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan oleh pemerintah yang peraturannya sudah ada pada perundang-undangan yang kemudian hasilnya digunakan untuk pembiayaan serta pengeluaran umum pemerintah untuk kepentingan umum rakyat.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Prinsip Ekonomi, Ciri-Ciri, Jenis & Contohnya Lengkap | Ayoksinau.com


Pajak Menurut Para Ahli

Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :

  • Dr. P. J. A. Adriani: pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai  pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  • Dr. H. Rochmat Soemitro SH. : pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan  undang-undang  (yang dapat dipaksakan) dengan tidak m ccendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
  • Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R.: Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
  • Smeets: Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
  • Suparman Sumawidjaya: pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Produksi – Tujuan, Faktor, Fungsi & Tujuannya | Ayoksinau.com


Fungsi Pajak

Manfaat pokok atau kegunaaan pokok dari pajak itu sendiri mempunyai peranan yang sangat penting untuk kehidupan bernegara, karena pajak merupakan sumber pendapatan negara dan pajak akan di gunakan untuk membiayai APBN, Setelah mengetahui apa itu pajak, kita juga wajib tahu apa si sebenarnya fungsi dari pajak. Berikut ini akan dijelaskan secara detail fungsi pajak diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Fungsi Pengatur
    Maksudnya pajak sebagai pengatur maksudnya yaitu pengatur ekonomi negara demi kepentingan serta kemajuan bagi suatu negara. Fungsi Pengatur dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya yaitu dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi, mengatur dan menarik investasi modal agar dapat membantu perekonomian menjadi semakin prosduktif.
  2. Fungi Anggaran
    Maksudnya pajak berfungsi sebagai anggaran yaitu Pajak adalah salah sumber pemasukan keuangan negara yaitu cara mengumpulkan dana ataupun uang dari wajib pajak ke kas negara yang kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan nasional serta pengeluaran negara lainnya.
  3. Fungsi Pemerataan
    Maksud pajak berfungsi sebagai pemerataan yaitu dengan pengutipan pajak akan dapat terjadi pemerataan pendapatan dari penduduk, karena hasil dari pengutipan pajak kemudian akan dapat digunakan dalam berbagai kegiatan pembangunan. Kegiatan tersebut diantaranya dengan membrantas kemiskinan melalui peningkatan peluang dan kesempatan kerja dengan cara dibukanya lowongan-lowongan kerja pada bidang pembangunan yang sifatnya padat akan karya.
  4. Fungsi Stabilisasi
    Berfungsi sebagai stabilisasi maksudnya yaitu Pajak dapat berfungsi untuk menjaga kestabilan suatu negara. Menstabilkan keadaan perekonomian seperti mengatasi inflasi terjadi karena uang yang beredar sudah terlalu banyak, sehingga pemerintah akan menaikkan tarif pajak, agar peningkatan inflasi dapat terkontrol.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Struktur Organisasi, Fungsi Dan Jenis-Jenis  Struktur Organisasi| Ayoksinau.com


Ciri ciri Pajak

Setelah mengatahui pengertian serta fungsi dari pajak diatas, maka pajak juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah dan kemakmuran rakyat.
  2. Proses pemungutan pajak juga dapat dipaksakan karena didasarkan oleh undang-undang
  3. Pajak merupakan iuran dari rakyat untuk negara.
  4. Hasil dari pajak akan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum bukan untuk kepentingan secara pribadi masyarakat.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Kebijakan Moneter, Sejarah Moneter Islam, Teori Permintaan Uang Lengkap


Unsur Pajak

Pajak yang diambil sesuai ketentuan undang-undang. Ini berdasarkan dengan perubahan yang ketiga UUD 1945 23A. “Pungutan dan Pajak lain yang memiliki sifat memaksa sebagai pengeluran negara yang di titerapkan oleh undang-undang. Tidak mendapat jasa timbal balik yang bisa ditunjukan secara langsung, misal: seseorang yang selalu taat membayarkan wajib pajaknya seperti mobil akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayarkan pajaknya.

Iuran pajak di wajibkan sebagai keperluan biaya publik pemerintah untuk menjalankan funsi pemerintahan, baik secara rutin ataupun untuk pembangunan. Iuran pajak dipaksakan. Wajib Pajak dipaksakan jika pajak tidak memenuhi kewajiban sebuah perpajakan yang dapay dikenakan sangsi sesuai dengan peraturan Undang-undang. Selain anggaran fugsi dari mengisi kas Negara yang diperlukan sebagai penutup biaya penyelenggaraan pemerintahan pajak juga memiliki fungsi sebagai alat ukur atau melaksanakan kebijakan Negara dalam sebuah lapangan ekonomi dan secara sosial.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia : Pengertian dan Contohnya


Jenis Jenis Pajak

Dalam pajak terdapat beberapa jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat. Jenis-jenis pajak diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pajak Langsung

Pajak langsung yaitu jenis pajak yang dilakukan secara berkala dengan berlandaskan surat ketetapan pajak yang telah dibuat oleh kantor pajak. Jenis Pajak langsung harus ditanggung oleh seseorang yang wajib pajak yang juga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

  • Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak apabila seseorang melakukan peristiwa ataupun pada perbuatan tertentu. Jadi pada pajak tidak langsung ini tidak dapat dipungut secara berkala, akan tetapi hanya dapat dipungut ketika terjadi suatu kejadian, peristiwa atau perbuatan tertentu yang menyebabkan kewajiban dalam membayar pajak.

  • Pajak Daerah

Pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat pada daerah itu. Contohnya: pajak perhotel, pajak restoran, pajak hiburan dll.

  • Pajak Negara

Pajak negara adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi yang terkait. Instansi yang terkait diantaranya Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, ataupun kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia. Contoh pajak negara diantaranya yaitu :pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilaidan masih banyak lainnya.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Simpanan Giro Beserta Manfaatnya


Peran pajak dalam pendidikan

Ditengah keraguan masyarakat akan peranan pajak dalam memajukan pendidikan di Indonesia, sebenarnya pemerintah telah memberikan keringanan pajak terhadap institusi pendidikan. Hal ini mengingat pentingnya pendidikan bagi kemajuan bangsa dan masih terbatasnya anggaran negara untuk bidang pendidikan.

Dalam peranannya tersebut, pemerintah memberikan insentif bagi organisasi nirlaba yang menginvestasikan penghasilan yang diperolehnya pada pengembangan dunia pendidikan. Terhadap laba yang diperoleh oleh organisasi pendidikan tersebut yang diinvestasikan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana pendidikan, tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, apabila organisasi pendidikan tersebut mendapatkan laba, laba yang seharusnya dikenakan pajak (PPh) tidak akan dikenakan PPh jika laba tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana. Pemerintah memberikan jangka waktu selama 4 (empat) tahun sejak laba tersebut diperoleh, untuk ditanamkan kembali.

Akan tetapi, setelah lewat dari 4 (empat) tahun laba tersebut tidak digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan maka akan dikenakan pajak penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Selanjutnya dasar pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan Lembaga atau Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Petunjuk teknisnya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian danPengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. Sementara itu, sarana dan prasarana pendidikan tersebut meliputi sebagai berikut:

  1. Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
  2. Pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan;
  3. Pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan
  4. Sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal.

Sebagai ilustrasi, jika sebuah organisasi nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan tersebut mencatatkan laba sebesar Rp 10 miliar pada tahun 2011, organisasi tersebut dapat menggunakan fasilitas pajak yaitu yang seharusnya pada tahun 2011 dikenakan PPh sebesar Rp 2,5 miliar (25% x Rp 10 miliar) tetapi tidak akan dikenakan PPh jika organisasi tersebut menggunakan laba sebesar Rp 10 miliar tersebut dalam jangka waktu 4 tahun untuk menambah bangunan kelas atau menambah buku perpustakaan. Artinya, organisasi nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan tersebut terbebas dari tagihan PPh. Namun, jika sampai dengan tahun 2015 (4 tahun setelah 2011) laba tersebut tidak digunakan semuanya, maka laba tersebut akan dikenakan PPh.

Adapun badan nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat badan nirlaba tersebut terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang membidanginya.

Selain insentif tersebut, pemerintah memiliki peranan lain dalam pengembangan dunia pendidikan, terhadap sumbangan dari pihak ketiga yang langsung digunakan untuk investasi di bidang pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j dan huruf l UU PPh. Dalam UU PPh diatur bahwa terhadap Wajib Pajak yang memberikan sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia serta sumbangan fasilitas pendidikan maka sumbangan tersebut menjadi biaya yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak Wajib Pajak tersebut sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Insentif pemerintah yang lain di bidang pendidikan adalah dalam rangka pemberian beasiswa. Penerima beasiswa yang mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek PPh. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2009.

Adapun lebih lanjut diatur bahwa komponen beasiswa tersebut terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian dan biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil. Selain itu, komponen tersebut juga dapat berupa biaya untuk pembelian buku dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar. Sementara itu, bagi perusahaan pemberi beasiswa, biaya pemberian beasiswa sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, dapat dibebankan sebagai biaya dengan memperhatikan kewajarannya.