Pengertian dan Fungsi Hukum Bisnis beserta Sumbernya

Diposting pada

pengertian-hukum-bisnis

Pengertian Hukum Bisnis

Hukum Bisnis adalah suatu perangkat hukum yang akan mengatur tatacara serta pelaksanaan pada suatu system ataupun kegiatan industry, perdagangan, hingga keuangan yang menyangkut pertukaran barang dan juga jasa, suatu kegiatan produksi atau kegiatan yang menempatkan uang dilakukan oleh para entrepreneur dengan usaha serta motif khusus yang dimana sudah dipertimbangkan semua resiko yang bisa saja terjadi.

Perekonomian yang sehat biasanya akan lahir dari kegiatan bisnis, usaha yang sehat serta perdagangan. Dengan adanya kegiatan ekonomi yang sehat maka akan bisa memiliki aturan yang akan melindungi terjadinya bisnis, usaha atau perdagangan yang sehat.

Perlunya Aturan atau Hukum Bisnis :

  1. Kebutuhan guna menjadikan upaya hukum yang bisa dimanfaatkan sebagai mana mestinya, akan tetapi apabila salah satu dari pihak tidak mampu untuk memenuhi kewajiban bahkan melanggar kesepakatan yang sudah dijanjikan maka hal ini bisa saja berlaku untuk hukum bisnis
  2. Pihak yang berperan didalam bisnis tersebut membutuhkan sesuatu yang sudah resmi tidak hanya janji. Para pelaku bisni harus mengetahui, mempelajari dan memahami hukum bisnis karena setiap kegiatan yang sudah dijalankan pastinya ada aturan hokum, karena itulah kegitan bisnisnya tidaklah melanggar hukum sehingga bisa menjadi keuntungan yang maksimal.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli : Pengertian, Contoh dan Penjelasannya


Hukum Bisnis Menurut Para Ahli

  • Menurut Munir Fuady
    Mengatakan bahwa Hukum Bisnis merupakan suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau aktivitas dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpeneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
  • Menurut Abdul R. Saliman dkk
    Hukum Bisnis atau Business Law/Bestuur Rechts merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian-perjanjian maupun suatu perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.
  • Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum
    Menyatakan hukum bisnis merupakan seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam kegiatan antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Unsur, Macam-Macam Dan Tujuan Hukum Yang Harus Anda Ketahui


Prinsip Hukum Bisnis

  • Prinsip Otonomi
    Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak.
  • Prinsip Kejujuran
    Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun moril.
  • Prinsip Keadilan
    Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
  • Prinsip Saling Menguntungkan
    Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengunĀ­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
  • Prinsip Integritas Moral
    Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Islam Beserta Sumber dan Tujuan


Fungsi Hukum Bisnis

Pada dasarnya hukum diciptakan guna untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat aman, tentram, dan tertib, begitu juga dengan hukum bisnis. Berikut fungsi hukum bisnis antara lain :

  1. Member penjelasan mengenai kewajiban dan hak didunia praktik bisnis
  2. Menjadi informasi yang sangat bermanfaat bagi para pelaku bisnis
  3. Mewujudkan aktivitas bisnis serta watak dan juga perilaku dari para pelaku sehingga akan menjadi kegiatan bisnis yang dinamis, sehat dan berkeadilan yang dijamin oleh kepastian hokum.

Hukum bisnis dibuat untuk mengatur dan melindungi bisnis dari berbagai risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Di bawah ini adalah beberapa tujuan hukum bisnis yang perlu Anda ketahui:

  1. Menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
  2. Melindungi berbagai suatu jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM).
  3. Membantu memperbaiki sistem keuangan dan perbankan.
  4. Memberikan perlindungan terhadap suatu pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.
  5. Mewujudkan bisnis yang aman dan adil untuk semua pelaku bisnis.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Jenis Bisnis beserta Menurut Para Ahli


Ruang Lingkup Hukum Bisnis

Beberapa hal meliputi Ruang lingkup hukum bisnis diantaranya ialah :

  • Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Kontrak bisnis
  • Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional
  • Bentuk badan usaha (PT, Firma, CV)
  • Hukum Real estate, bangunan dan perumahan
  • Pasar modal dan perusahaan go publik
  • Hukum Perbankan dan surat-surat berharga
  • kegiatan jual beli oleh perusahaan
  • Hukum Kegiatan Pertambangan
  • Investasi atau penanaman modal
  • Hukum Kegiatan perusahan multinasional yang meliputi kegiatan ekspor dan import
  • Likuidasi dan pailit
  • Hukum perindustrian atau industri pengolahan.
  • Merger, akuisisi dan konsolidasi
  • Perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pengguna teknologi dan pemilik teknologi
  • Pembiayaan dan perkreditan
  • Hukum pengangkutan baik melalui darat, laut, maupun udara
  • Jaminan hutang
  • Ketenagakerjaan
  • Menyelesaikan sengketa bisnis
  • Persaingan usaha tidak sehat dan larangan monopoli
  • Perpajakan
  • Perlindungan terhadap konsumen
  • Surat-surat berharga
  • Hak Kekayaan Intelektual Industri
  • Distribusi dan agen
  • Asuransi
  • Bisnis Internasional

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Dampak Globalisasi Di Berbagai Bidang Yang Perlu Di Ketahui


Sumber Hukum Bisnis

Sumber Hukum BisnisĀ Merupakan dasar utama dalam pembentukan hukum bisnis, sumber hukum bisnis harus mempunyai beberapa syarat :

  • Asas untuk kebebasan kontrak yang dimana pelaku bisnis bisa membuat serta menentukan isi dari perjanjian yang telah disepakati.
  • Asas kontrak perjanjian antara pihak-pihak yang berperan pada masing-masing pihak tunduk terhadap aturan yang sudah disetujui.

Secara umum sumber hukum bisnis berdasarkan undang-undang :

  • Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUH Pidana)
  • Peraturan Perundang-undangan di luar KUH Perdata, maupun KUH Dagang, KUH Pidana
  • Hukum Dagang (KUH Dagang)
  • Hukum Perdata (KUH Perdata)

Sebelum masuk ke sumber hukum bisnis, perlu dipahami bahwa terdapat 2 (dua) sumber hukum yang berlaku di Indonesia yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil yaitu hukum yang dilihat dari segi isinya dan berasal dari faktor-faktor yang menentukan isi hukum yakni kondisi sosial-ekonomi, agama, dan tata hukum negara lain. Sedangkan sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang berkaitan dengan prosedur atau cara pembentukannya dan secara langsung dapat digunakan untuk menciptakan hukum. Sumber hukum formil antara lain terdiri atas peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, serta peraturan daerah; traktat yakni perjanjian antar negara yang dibuat dalam bentuk tertentu; doktrin dari ahli hukum; dan yurisprudensi yaitu putusan hakim.

Kedua sumber hukum di atas merupakan dasar terbentuknya hukum bisnis atau hukum yang digunakan dalam menjalankan bisnis. Sebagai contoh, sumber hukum bisnis secara formil dari segi undang-undang antara lain:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang hubungan, baik hubungan atas kebendaan maupun antara perorangan dan badan hukum. Dalam KUHPerdata, terdapat aturan mengenai jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam (termasuk kredit), dan sebagainya.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang antara lain mengatur tentang tindak pidana dalam bisnis, seperti penipuan.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur persoalan perdagangan secara khusus yang belum diatur dalam KUHPerdata seperti bentuk badan usaha meliputi CV dan firma.
  4. Peraturan lainnya di luar KUHPerdata, KUHP, dan KUHD, misalnya undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas atau undang-undang yang mengatur tentang investasi yakni Undang-Undang Penanaman Modal.