Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) : Fungsi, Jenis, Bentuk, Dan Cirinya

Diposting pada

Pengertian BUMN

BUMN ialah termasuk pelaku ekonomi berisi sistem perekonomian secara nasional. BUMN yang didirikan bersama tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.

Jumlah sektor yang dinaungi BUMN diantaranya seperti sektor perkebunan, pertanian, perikanan, transportasi, perdagangan telekomunikasi, listrik, konstruksi, keuangan dan lainnya.

Pengertian-BUMN-(Badan-Usaha-Milik-Negara)-:-Fungsi,-Jenis,-Bentuk,-Dan-Cirinya

Tujuan dari BUMN / Badan Usaha Milik Negara

Bagaikan yang disebutkan dalam pengertian BUMN di atas, secara umum maksud dan tujuan pendirian BUMN ialah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Berikut ini ialah beberapa tujuan pendirian BUMN:

    Melepaskan sumbangsih bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional

    Meluaskan penerimaan negara dari berbagai sektor usaha BUMN

    Untuk memperoleh keuntungan dari semua sektor usaha BUMN

    Bertanggung jawab arah penyediaan barang dan jasa yang berkualitas dan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak

    Memerankan pionir sebagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh pihak swasta dan koperasi

    Berperan aktif dalam membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat

Fungsi BUMN

Seperti yang sudah dijelaskan dalam pemahaman BUMN / Badan Usaha Milik Negara dimana badan usaha ini dinaungi oleh pemerintah, dan memiliki peranan yang besar dan tidak hanya untuk mensejahterakan masyarakat saja namun juga untuk meningkatkan pendapatan negara.

Berikut beberapa fungsi BUMN di Indonesia:

    BUMN menyediakan produk-produk barang dan jasa yang bernilai cermat yang tidak disediakan oleh badan usaha milik swasta.

    BUMN memerankan alat pemerintah Indonesia untuk mengelola dan menata kebijakan bangsa  Indonesia.

    Bagaikan badan usaha yang menyediakan layanan untuk masyarakat terutama untuk menyediakan barang dan jasa demi memenuhi kebutuhan masyarakat indonesia

    Berprofesi sebagai pelopor sector  ekonomi yang belum diminati oleh pihak swasta.

    BUMN tidak hanya menyediakan lapangan kerja yang tinggi, namun juga bisa menambahkan pendapatan negara.

    Memajukan pengembangan usaha kecil koperasi dan mikro.

    Meluaskan dan mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.

Jenis-Jenis BUMN

Sesuai atas peraturan perundang-undangan RI No. 19 Tahun 2003 yang tidak hanya membahas pemahaman BUMN saja namun sudah dijelaskan bentuk-bentuk BUMN di Indonesia. BUMN yang dibedakan menjadi dua jenis yaitu Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum).

Bentuk-Bentuk BUMN tersebut:

  1. Badan Usaha Perseroan (Persero)

Bentuk BUMN ini memiliki modal paling sedikit atau minimal 51% dari total modal badan usaha dimana sisanya yang berasal dari pihak lain. Dan badan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 (1998) dimana separuh besar sahamnya yang dimiliki oleh Negara.

Biarpun umumnya Persero yang didirikan karena, adanya usul dari presiden,dan  namun dalam praktiknya dijalankan oleh Menteri sesuai atas peraturan yang berlaku. Dan hampir sebagian besar dari pekerja / pegawai di Persero merupakan pegawai negeri dan yang bertanggung jawab langsung terhadap negara.

Ciri-Ciri BUMN Perseroan

    Usulan dan pendiriannya yang dilakukan oleh menteri

    Modalnya dalam bentuk saham

    Pemimpinnya berupa direksi

    Sebagian / keseluruhan modal ialah milik negara

    Pegawai persero ialah berstatus Pegawai Negeri Sipil

    Tidak mendapat fasilitas dari negara

    Status perseroan terbatas yang diatur dalam undang-undang

    Tujuan utamanya ialah mendapatkan laba

Contoh Badan Usaha Milik Negara Perseroan

    PT Pertamina

    PT Balai Pustaka

    PT Garam

    PT Pindad

    PT Kereta Api Indonesia

    PT Garuda Indonesia

    PT Kimia Farma Tbk

    PT Krakatau Steel Tbk

    PT Adhi Karya Tbk

    PT Perusahaan Listrik Negara

    Dan lain-lain

  1. Badan Usaha Umum (Perum)

Berbeda dengan Persero, Badan Usaha Umum mempunyai modal yang sepenuhnya berasal dari negara. Perum tidak membagi perusahaan dan berdasarkan saham-saham dan kepemilikan sepenuhnya yang berada di tangan pemerintah.

Tetapi, dalam visi dan misinya, Perum mempunyai  tujuan untuk melakukan penyertaan modal dalam usaha lain atas persetujuan menteri. Meskipun modal berasal dari negara,dan namun pengelolaannya terpisah dari kekayaan negara.

Ciri-Ciri BUMN Perum

    Didirikan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum

    Pemimpin berupa direksi atau direktur

    Modalnya dapat dihimpun dari banyak pihak

    Pengelolaan modal dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara

    Modal dalam bentuk obligasi / saham bagi perusahaan go public

    Pegawainya merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta

demikianlah artikel penjelasan mengenai Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) : Fungsi, Jenis, Bentuk, Dan Cirinya, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semuanya.