Pengertian dan Fungsi Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)

Diposting pada

pengertian-baitul-maal-wat-tamwil

Pengertian Baitul Maal Wat Tamwil

Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah, yaitu baitul maal dan baitul tamwil. Baitulmal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang nonoprofit, seperti: zakat, infaq, dan sedeqah. Sedangkan baitul tamwil seabgai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial. Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat ekonomi kecil dengan berlandaskan Islam. Lembaga ini didirikan dengan maksud memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank Islam atau BPR Islam.

         Ciri-ciri BMT adalah sebagai berikut:

  • Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota serta masyarakat.
  • Bukan lembaga sosial, tapi bermanfaat untuk mengefektifkan penggunaan dana-dana sosial untuk kesejahteraan orang banyak serta dapat menyelenggarakan kegitan pendidikan dapat memperdayakan anggotanya dalam rangka menunjang ekonomi.
  • Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat sekitarnya. Milik masyarakat kecil dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik perseorangan atau orang dari luar masyarakat. Atas dasar ini BMT tidak bisa berbadan hukum perseroan.

Pinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual beli (ijarah), serta titipan (wadiah). Oleh sebab itu, meskipun mirip dengan bank Islam, bahkan boleh dikatakan menjadi cikal bakal dari bank Islam, BMT memiliki pangsa pasar tersendiri yaitu masyarakat kecil yang tidak terjangkau pelayanan perbankan serta pelaku uasaha kecil yang mengalami hambatan “psikologis” bila berhubungan dengan pihak bank. Baitul Maal Wat Tamwil memiliki beberpa fungsi, diantaranya sebagai berikut:

  • Penghimpun dan penyalur dana, dengan cara menyimpan uang di BMT, uang tersebutb dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).
  • Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
  • Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan pendapatan kepada para pegawainya.
  • Pemeberi informasi, memeberi informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan peluan yang ada pada lembaga tersebut.
  • Seabagai satu lembaga keuangan mikro Islam yang dapat memberikan pembiayaan bagi usaha kecil, mikro, menengah dan juga koperasi dengan kelebihan tidak meminta jaminan yang memberatkan bagi UMKMK tersebut.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Prinsip Bank Syariah


Asas dan Landasan Baitul Maal Wat Tamwil

BMT didasarkan pada Pancasila dan UUD 45 dan didasarkan pada prinsip-prinsip Syariah Islam, iman, integrasi (kaffah), kekerabatan/kerja sama, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme.

Dalam menjalankan bisnisnya BMT, berpegang pada prinsip-prinsip utama, yaitu: Iman dan pengabdian kepada Allah SWT, Integritas, Kekerabatan, Kebersamaan, Kemandirian, Profesionalisme dan Istiqomah.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Karakteristik dan Peran Bank Syariah


Visi dan Misi Baitul Maal Wat Tamwil

  • Visi Baitul Maal Wat Tamwil
    Visi Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah untuk mewujudkan kualitas masyarakat di sekitar BMT yang aman, damai dan sejahtera dengan mengembangkan bisnis BMT yang semakin berkembang, dipercaya, aman, nyaman, transparan, dan hati-hati.
  • Misi Baitul Maal Wat Tamwil
    Misi Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah mengembangkan BMT yang maju, berkembang, dipercaya, aman, nyaman, transparan, dan hati-hati sehingga kualitas masyarakat di sekitar BMT terwujud yang aman, damai dan sejahtera.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Rukun Jual Beli Salam beserta Dasar Hukum


Fungsi dan Peranan Baitul Maal Wat Tamwil

Adapun fungsi BMT di masyarakat, adalah sebagai berikut:

  • Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih professional, salaam (selamat, damai, dan sejahtera), dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tangtangan global.
  • Mengorganisasi dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak atau kepentingan bersama.
  1. Mengembangkan kesempatan kerja.
  2. Mengukuhkan serta meningkatkan kualitas usaha dan juga pasar produk-produk anggota. Memperkuat dan meningkatkan kualiats lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak.

Selain itu BMT juga memiliki beberpa peranan, diantaranya adalah:

  • Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi yang bersifat non Islam. Aktif melakukan sosialisasi ditengah masyarakat tentang arti pentingnya sistem sekonomi islami. Hal ini bisa dilakukan dengan pelatihan-pelatihan mengaenai cara-cara bertransaksi yang islami, mislanya suapaya ada bukti dalam transaksi, dilarang curang, jujur terhadap konsumen, dan sebagainya.
  • Melukukan pembinaan dan pendanaan usaha mikro. BMT harus bersikap aktif melakukan fungsi sebagai lembaga keuangan mikro, misalnya dengan jalan pendampingan, pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha naabah.
  • Melepaskan ketergantungan pada rentenir, masyarakat yang masih tergantung pada rentenir disebabkan rentenir mampu memenuhi keinginan masyarakat dalam memenuhi dana dalam segera. Maka BMT harus mampu melayani masyarakat lebih baik, misalnya lalu tersedia dana setiap saat, birokrasi yang sederhana, dan lain sebagainya.
  • Menjaga keadilan ekonomi masyarakat dengan distribusi yang rata. Fungsi BMT langsung berhadapan dengan masyarakat yang kompleks diwajibkan harus pandai bersikap, oleh karena itu langkah-langkah untuk melakukan evaluasi dalam rangka pemetaan skala prioritas yang harus diperhatikan, contohnya dalam masalah pembiayaan, BMT harus memperhatikan kelayakan nasabah dalam hal golongan nasabah dan juga jenis pembiayaan yang dilakukan.

Selain itu, peran BMT di masyarakat, adalah:

  1. Motor pengerak ekonomi dan social masyarakat banyak.
  2. Ujung tombak pelaksanaan istem ekonomi Islam.
  3. Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’aja (miskin).
  4. Fasilitas pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ‘amala, dan salaam melalui spiritual communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah.

BMT didirikan dengan berasaskan pada masyarakat yang salaam, ialah penuh keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan. Prinsip-prinsip dasar BMT, adalah:

  • Ahsan (mutu hasil kerja terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ‘amala (memuaskan semua pihak), serta sesuai dengan nilai-nilai salaam: keselamatan, keamaian, dan kesejahteraan.
  • Barokah, artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertanggungjawab sepenuhnya kepada masyarakat.
  • Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah).
  • Demokrasi, partisipatif, dan inklusif.
  • Keadilan social dan kesetaraan gender, non-diskriminatif.
  • Ramah lingkungan.
  • Peka dan dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya local, serta keanekaragaman budaya.
  • Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat local.

Dalam rangka mencapai tujuannya, BMT berfungsi sebagai:

  • Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma), serta daerah kerjanya.
  • Meningkatkan kualitas SDM anggota dan Pokusma menjadi lebih professional dan Islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
  • Menggalang serta memobilsasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Menjadi perantara keuangan (financial intermediary) diantara agniya sebagai shohibul maal dan dhu’afa sebagai mudharib, terutama untuk dana-dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf, hibah, dan lain-lain. Menjadi perantara keuangan (financial intermediary) antara pemilik modal (shohibul maal), baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana (mudharib) untuk pengembangan usaha produktif.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Islam Beserta Sumber dan Tujuan


Akad dan Produk Dana BMT

Dalam menjalankan usahanya, berbagai akad yang ada pada BMT hampir sama dengan akad yang ada pada bank pembiayaan bank rakyat Islam. Adapun akad-akad tersebut adalah: pada sistem operasional BMT, pemilik modal menanamkan uangnya di BMT tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Produk penghimpun dana lembaga keuangan Islam adalah (Himpunan Fatwa DSN-MUI, 2003):

  • Giro Wadiah, yaitu produk simpanan yang bisa ditarik kapan saja. Dana nasabah dititipkan di BMT dan boleh dikelola. Setiap saat nasabah berhak mengambilnya dan berhak mendapatkan bonus dari keuntungan pemanfaatan dana giro oleh BMT. Besarnya bonus tidak ditetapkan diawal tetapi benar-benar merupakan kebijaksanaan BMT. Sungguhpun demikian nominalnya diupayakan sedemikian rupa untuk senantiasa kompetetif (Fatwa DSN-MUI No. 01/DSN-MUI/IV/2000).
  • Tabungan Mudarabah, Dana yang disimpan nasabah akan dikelola BMT, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan akan diberikan untuk nasabah berdasarkan kesepakatan nasabah. Nasabah bertindak sebagai shahibul mal dan lembaga keuangan Islam bertindak sebagai mudharib (Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000).
  • Deposito Mudarabah, BMT bebas melakukan berbagai usaha yang tidak bertolak belakang dengan Islam dan mengembangkannya. BMT bebas mengelola dana (mudarabah mutaqah). BMT berfungsi sebagai mudharib dan nasabah juga shahibul maal. Ada juga dana nasabah yang dititipkan untuk usaha tertentu. Nasabah member batasan penggunaan dana untuk jenis dan tempat tertentu. Jenis ini disebut mudharabah muqayyadah.