Pengertian Negara Beserta Fungsi dan Tujuan

Diposting pada

Fungsi-dan-tujuan-Negara

Pengertian Negara

Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.

Secara terminologi negara adalah suatu organisasi dari kelompok atau beberapa kelompok manusia yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.  Secara etimologis istilah “negara” merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.


Di Indonesia sendiri, istilah “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagara ataunagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia.Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat.Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca.Jadi, istilah “negara” sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Fungsi Negara Dan Pengertiannya Paling Lengkap


Negara Menurut Para Ahli

Adapun pengertian negara juga memiliki arti lain Berikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli dalam negeri diantaranya yaitu:

  • Menurut Prof. Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
  • Menurut Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
  • Menurut Senarko: Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
  • Menurut M. Solly Lubis, S.H: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.
  • Menurut Miriam Budiardjo: negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.
  • Menurut Robert M. Maclver
    Pengertian negara ialah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
  • Menurut Harold J. Laski
    Pengertian negara menurut pandangan Harold J. Laski negara ialah suatu masyarakat yang diintegrasian karena mempunyai wewenang yang bersifat mamaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian masyarakat itu.
  • Menurut Rogert H. Soltau
    Pengertian negara ialah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Menurut Max Weber
    Pengertian negara yaitu suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Bentuk-Bentuk Negara Dari Teori Negara Modern”Lengkap”


Tujuan Negara

Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.


Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara,merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuanutama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).

  1. Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
  2. Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
  3. Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
  4. Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
  5. Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai- kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum,
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  • Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Negara sebagai organisasi mempunyai tujuan tertentu untuk mengerahkan segala kegiatannya. Tujuan tersebut sangat penting karena merupakan pedoman kemana arah negara itu akan menuju. Setiap negara mempunyai tujuan yang mungkin berbeda satu dengan yang lain. Hal ini dipengaruhi oleh latar belakang sejarah pembentukannya, tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, serta pengaruh sistem politik serta penguasa negara yang bersangkutan.


Akan tetapi setiap negara terlepas dari ideologi-ideologinya, setidaknya perlu menyelenggarakan fungsi minimun yang mutlak harus ada, dan tidak boleh tidak ada, yaitu :


  1. Melakukan penertiban (law and order). Dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilisator yakni untuk mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan sehingga untuk mencapai tujuan bersama negara berhak melakukan penertiban.

  2. Mensejahterakan dan memakmurkan rakyat. Dewasa ini fungsi negara dalam hal ini sangat penting apalagi untuk negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin pada usaha pemerintah yang melakukan suatu rentetan-rentetan Repelita (rencana pembangunan lima tahun).

  3. Pertahanan. Hal ini diperlukan kemungkinan untuk menjaga segala ATHG. Untuk itu negara diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.

  4. Menegakan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Makna, Contoh Dan Bentuk Bela Negara Menurut Banyak Sumber


Unsur-unsur Negara

  • Penduduk
    Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal dan memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara ialah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan juga penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.

  • Wilayah
    Wilayah merupakan daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah ialah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari udara, darat, dan juga laut*.


  • Pemerintah
    Pemerintah adalah unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan sebuah pemerintahan.


  • Kedaulatan
    Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan juga melaksanakannya dengan semua cara.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Negara, Unsur, Sifat, Fungsi, Tujuan Menurut Para Ahli | Ayoksinau.com


Hakekat Negara

Hakikat Negara adalah suatu ikatan sosial atau dalam status hidup bersama sebagai komunitas politik  dimana hak-hak warganya mendapatkan jaminan dari penguasa pada waktu itu.


Hakikat Negara secara Sosiologis

  1. Ikatan suatu bangsa artinya suatu komunitas sosiologis yang hidup bersama dalam suatu wilayah; senasib dan sepenanggungan dalam menjalankan hidupnya.
  2. Organisasi kewibawaan à negara sebagai organisasi yang memiliki wibawa untuk memutuskan hal-hal yang penting bagi kehidupan bersama. Kewibawaan ini ditunjukkan dengan adanya kepatuhan komunitas untuk melaksanakan putusan bersama tersebut.
  3. Organisasi Jabatanà negara terbagi dalam jabatan-jabatan yangmenjalankan fungsi tertentu.Organisasi ini muncul karena organisasi kewibawaan mengasumsikan adanya jabatan-jabatan untuk menjakankan fungsi-fungsi negaraitu secara bersama-sama.
  4. Organisasi kekuasaan à negara merupakan alat untuk menjalankan kekuasaan dalam arti luas. Kekuasaan ini dapat memaksakan kehendak (dwang organisatie) orang yang berkuasa. Oleh sebab itu banyak orang ingin menjadi pejabat negara untuk memperoleh kekuasaan guna memuaskan vested interesnya.

Hakikat Negara secara Yuridis

  • Pemilik atau penguasa atas tanah (teori patrimonial-feodal).
  • pihak yang menguasai atau memerintah (hasil perjanjian timbal balik antara dua pihak – dualistis).
  • sebagai pelindung dari hak-hak asasi manusia, negara sebagai pelaksana dari kehendak umum (volente generale).
  • penjelmaan tata hukum nasional (personificatie van het rechtorde) karena eksistensi negara tampak dari adanya bangunan sistem hukum yang berlaku dalam mengatur kehidupan komunitas bangsa tersebut.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Inilah Pengertian Bela Negara Beserta Contoh Penerapannya


Fungsi Negara

Negara merupakan sekumpulan orang yang menghuni wilayah tertentu dan juga diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang mempunyai suatu sistem/aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. berikut adalah beberapa fungsi negara;


  1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
    Negara adalah alat masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur sebuah hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Adapun Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan juga Harold J. Laski. Logemann mengemukakan bahwa negara ialah organisasi kekuasaan bertujuan untuk mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya .


    Negara itu adalah sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan ialah suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak denga aturan negara itu sendiri.


  2. Negara sebagai organisasi politik
    Negara merupakan asosiasi yang berfungsi untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara adalah integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan juga sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul di masyarakat.


    Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan juga Robert M Mac Iver. Dalam bukunya  yang berjudul “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan bahwa : “Negara adalah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah yang berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Kalau Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, tetapi mempunyai ciri khas yang bisa digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia lainnya. Ciri khas tersebut ialah : kedualatan dan juga keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.


  3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
    Negara adalah merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Friedrich Hegel mengemukakan : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara merupakan organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara.


    Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan juga bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak bisa berbuat semaunya sendiri.


  4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan juga rakyat
    Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang mempunyai kedudukan dan juuga fungsi untuk menjalankan negara.


  5. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
    Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia s ecara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.


  6. Melaksanakan ketertiban
    Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pem eliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.


  7. Pertahanan dan keamanan
    Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.


  8. Menegakkan keadilan
    Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadi lan di segala bidang kehidupan


Teori Fungsi negara

1) Teori Anarkhisme
Secara etimologis, anarkhi (kata Yunani: a? = tidak, bukan, tanpa; a??e?? = peme rintah, kekuasaan) berarti tanpa pemerintahan atau tanpa kekuasaan. Penganut anarkhisme menolak campurtangan negara dan pemerintahan karena menurutn ya manusia menurut kodratnya adalah baik dan bijaksana, sehingga tidak memerluka n negara/ pemerintahan yang bersifat memaksa dalam penjaminan terpeliharanya kea manan dan ketertiban masyarakat. Fungsi negara dapat diselenggarakan oleh perhim punan masyarakat yang dibentuk secara sukarela, tanpa paksaan, tanpa polisi, bah kan tanpa hukum dan pengadilan. Anarkhisme menghendaki masyarakat bebas (tanpa t erikat organisasi kenegaraan) yang mengekang kebebasan individu.


  • Anarkhisme filosofis menganjurkan pengikutnya untuk menempuh jalan damai dal am usaha mencapai tujuan dan menolak penggunaan kekerasan fisik. Tokohnya: Willi am Goodwin (1756-1836), Kaspar Schmidt (1805-1856), P.J. Proudhon (1809-1865), L eo Tolstoy (1828-1910).
  • Anarkhisme revolusioner mengajarkan bahwa untuk mencapai tujuan, kekerasan f isik dan revolusi berdarah pun boleh digunakan. Contoh ekstrim anarkhisme revolu sioner terjadi di Rusia pada tahun 1860 dengan nama nihilisme, yaitu gerakan yan g mengingkari nilai-nilai moral, etika, ide-ide dan ukuran-ukuran konvensional. Tujuan menghalalkan cara. Tokohnya: Michael Bakunin (1814-1876).

2) Teori Individualisme
Individualisme adalah suatu paham yang menempatkan kepentingan individual sebaga i pusat tujuan hidup manusia. Menurut paham ini, negara hanya berfungsi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan setiap individu. Negara hanya bertugas memelihara kea manan dan ketertiban masyarakat (penjaga malam), tidak usah ikut campur dalam ur usan individu, bahkan sebaliknya harus memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada setiap individu dalam kehidupannya. Individualisme berjalan seiring denga n liberalisme yang menjunjung tinggi kebebasan perseorangan. Di bidang ekonomi, liberalisme menghendaki persaingan bebas. Yang bermodal lebih kuat/ besar layak memenangi persaingan. Sistem ekonomi liberal biasa disebut kapitalisme.


3) Teori Sosialisme
Sosialisme merupakan suatu paham yang menjadikan kolektivitas (kebersamaan) seba gai pusat tujuan hidup manusia. Penganut paham ini menganggap bahwa dalam segala aspek kehidupan manusia, kebersamaan harus diutamakan. Demi kepentingan bersama , kepentingan individu harus dikesampingkan. Maka, negara harus selalu ikut camp ur dalam segala aspek kehidupan demi tercapainya tujuan negara, yaitu kesejahter aan yang merata bagi seluruh rakyat.


Pelaksanaan ajaran sosialisme secara ekstrim dan radikal-revolusioner merupakan embrio komunisme yang tidak mengakui adanya hak milik perorangan atas alat-alat produksi dan modal. Yang tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan milik bersa ma (milik negara). Di negara komunis selalu diseimbangkan status quo keberadaan dua kelas masyarakat: pemilik alat produksi dan atau modal serta yang bukan pemi lik alat produksi (buruh).
Fungsi negara menurut komunisme adalah sebagai alat pemaksa yang digunakan oleh kelas pemilik alat-alat produksi terhadap kelas/ golongan masyarakat lainnya unt uk melanggengkan kepemilikannya.


Fungsi negara Secara Umum

Secara umum fungsi negara adalah menyelenggarakan kepentingan bersama dari anggota kelompok yang disebut bangsa atau lebih tepat dikatakan kepentingan umum., tidak peduli dengan bentuk atau sistem pemerintahan yang digunakan oleh Negara yangbersangkutan.


Secara khusus fungsi negara sebagai berikut :

1. Fungsi Reguler (Regular Function)

Fungsi yang merupakan syarat mutlak suatu negara, karena tanpa syarat ini secara dejure negara tersebut tidak ada. Ada empat fungsi yang termasuk fungsi reguler, yaitu :


  • Fungsi Politik/Fungsi negara yang klasik
    Fungsi ini merupakan kewajiban negara yang timbul setelah lahirnya negara tersebut. Fungsi ini mempunyai dua aspek, yaitu pemeliharaan ketenangan dan ketertiban serta pertahanan dan keamanan

  • Fungsi Diplomatik
    Suatu negara tidak akan hidup secara sempurna tanpa berhubungandengan negara yang lain sehingga perlu menjalin hubungan persahabatan yang bertanggung jawab dan saling menghormati kedaulatan masing-masing.
  • Fungsi Yuridis
    Negara harus dapat menjamin adanya rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat dengan mengatur tata bernegara dan tata bermasyarakat. Segala perbuatan yang dilakukan oleh individu, kelompok dan negara harus sesuai dengan kriteria hukum.
  • Fungsi Administratif
    Negara mempunyai kewajiban menata birokrasinya demi terwujudnya tujuan negara dengan bersumber pada aturan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

2. Fungsi Pembangunan (Developing Function)

Pembangunan pada hakekatnya adalah perubahan yang terencana yang dilakukan terus menerus untuk menuju pada suatu perbaikan yang telah ditetapkan sebelumnya.


Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia melaksanakan fungsi reguler dan fungsi pembangunan secara seimbang. Bahkan fungsi pembangunan terkadang mendapat prioritas yang lebih besar dari fungsi reguler. Namun kedua fungsi ini saling mendukung satu dengan yang lain. Tujuan utama negara yang sedang berkembang adalah perwujudan kesejahteraan masyarakat yang merata.


Tujuan Negara Republik Indonesia tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan-tujuan tersebut diupayakan perwujudannya melalui pembangunan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program jangka pendek, menengah, dan panjang.


Fungsi Negara Republik Indonesia sesuai dengan tujuan tersebut sebagai berikut:

  • Fungsi pertama adalah tugas keamanan, pertahanan dan ketertiban.
    Negara berkewajiban mempertahankan apabila ada serangan dari luar maupun rongrongan dari dalam negeri. Termasuk juga perlindungan dan pencegahan pencurian kekayaan baik di darat, laut maupun udara.

    Akhir-akhir ini pencurian ikan di perairan Indonesia oleh nelayan asing sering terjadi. Kerusuhan antara aparat keamanan dengan masyarakat di berbagai tempat dengan latar belakang yang berbeda juga menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kehidupan, hak milik dan hak-hak lainnya belum dijalankan secara optimal. Negara mempunyai kewajiban meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi ini.


  • Fungsi kedua adalah tugas kesejahteraan.
    Negara bertugas mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta keadilan social bagi seluruh bangsa Indonesia seperti bantuan bencana alam, bantuan kesehatan, upah minimum dan lain-lain.
  • Fungsi ketiga adalah tugas pendidikan
    Negara bertugas untuk penigkatan pendidikan, penerangan umum, peningkatan kebudayaan dan lain-lain yang berhubungan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
  • Fungsi keempat adalah tugas mewujudkan ketertiban serta kesejahteraan dunia
    Negara Indnesia ikut menciptakan kedamaian bagi kehidupan manusia pada umumnya dengan berdasarkan politik bebas aktif.

UUD 1945 telah dapat menciptakan keseimbangan serta keterpaduan antara fungsi reguler dan fungsi pembangunan. Akan tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya dapat mewujudkan apa yang dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut. Jadi aparat pelaksana pemerintahan yang harus mendapat perhatian yang lebih agar dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut.