Pengertian dan Bentuk Negara Dari Teori Negara Modern

Diposting pada

bentuk-negara

Pengertian Bentuk Negara

Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya. Sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya.

Bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara dan tertib suatu negara berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalam kekuasaan negara”, sedangkan bentuk-bentuk pemerintahan, melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Bela Negara Beserta Unsur dan Bentuknya


Bentuk Negara Pada Zaman Yunani Kuno

Pada masa yunani kuno dahulu hanya dikenal adanya 3 bentuk pokok dari negara. Pada waktu itu pengertian dari negara, pemerintahan dan masyarakat masih belum dibedakan, hal ini disebabkan karena susunan negara masih sangat sederhana sekali, bila dibandingkan dengan luas daerah negara dan julah penduduknya belu sebesar asa sekarang ini. Negara hanya seluas kota saja oleh karena itu pada hakikatnya hanya merupakan negara-kota saja. Negara-kota ini ada istilahnya yaitu “polis”. Selain itu sifat dari urusan negara masih sangat sederhana sekali. Dalam pandangan masyarakat dan para ahli negara, belu ada perbedaan antara pengertian negara, pengertian masyarakat dan pengertian pemerintahan.

Adapun tiga bentuk pokok daripada negara pada masa yunani kuno tersebut ialah: Monarchi, Oligarchi, dan Demokrasi. Dipergunakan sebagai ukuran untuk membedakan bentuk-bentuk tersebut diatas yaitu: jumlah dari pemegang kekuasaan.

Jika yang memegang kekuasaan itu satu oarang aka bentuk negaranya Monarchi (bahasa Yunani “monos” berarti “satu” sedangkan “archien” berarti “memerintah”). Jika memegang pemeritahan itu beberapa orang maka bentuk negaranya itu Oligarchi (bahasa Yunani “oligai” berarti “beberapa”). Jika yang emegang pemerintahan rakyat maka bentuk negara nya disebut Demokrasi (bahasa Yunani “Demos” bararti “rakyat”).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Negara Terbesar di Dunia dan Terluas


Bentuk Negara Dari Teori Negara Modern

Negara dan kenegaraan memiliki beberapa jenis bentuk-bentuk negara dengan fungsi dan juga ciri-cirinya yang beragam. Bentuk-bentuk negara sendiri memiliki beberapa jenis atau macam berdasarkan teori dari para ahli dan menurut yang sekarang terjadi. Berikut adalah bentuk-bentuk negara dari beberapa negara di dunia

Bentuk Negara dari teori negara modern

Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi).

Negara kesatuan

Bentuk-bentuk negara yang pertama adalah negara kesatuan. Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang berdaulat dan merdeka dengan satu pemerintah pusat, dimana pemerintah pusat tersebut memiliki hak mengatur dan yang berkuasa diseluruh daerah. Dalam proses pelaksanaannya, negara kesatuan yang menjadi salah satu bentuk-bentuk negara ini terdiri dari 2 macam, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • Negara kesatuan sistem tersentralisasi
    Sistem tersentralisasi merupakan sistem pemerintahan dimana semua persoalan dan permasalahan dari setiap daerah ada pada negara dan secara langsung diurus dan diatur oleh pemerintah pusat, sementara untuk daerah-daerah tersebut hanya bisa melaksanakannya saja.
  • Negara kesatuan sistem desentralisasi
    Sedangkan bentuk-bentuk negara kesatuan yang kedua adalah jenis sistem desentralisasi yang merupakan sistem kebalikan dari sistem yang pertama yaitu sistem tersentralisasi. Dimana kepala daerah memiliki fungsi sebagai pemerintah daerah yang diberi kekuasaan dan kesempatan untuk mengurus segala persoalan rumah tangga daerah mereka sendiri. Adapun untuk contoh negara di dunia yang berbentuk negara kesatuan adalah Jepang, Belanda, Indonesia, Italia dan Filipina.

Ciri-Ciri Negara Kesatuan

  • Pada Negara kesatuan peraturan dasarnya didasarkan pada satu Undang-Undang Negara. Selain itu Negara kesatuan juga memiliki hanya satu kepala Negara, dewan perwakilan rakyat dan juga dewan Negara.Pada Negara kesatuan maka semuanya terpusat dan berdasarkan dari satu undang-undang tersebut, pemerintahannya pun terorganisir pada pusat. Hal ini memiliki manfaat yang baik dimana peraturan dan roda pemerintahan pun selalu seragam namun ada kalanya mengundang kesulitan ketika ada hal-hal yang harus diselesaikan di daerah namun harus menunggu keputusan dari pusat terlebih dulu.
  • Semua hal yang berkaitan dengan kedaulatan Negara baik itu kedaulatan untuk urusan dalam negeri maupun urusan luar negeri semuanya diserahkan kepada pusat untuk disetujui dan ditandatangani.
  • Berbagai macam masalah seperti budaya, ekonomi, politik, keamanan, sosial dan pertahanan hanya memiliki satu buah kebijakan saja.

Negara Serikat atau Federasi

Negara serikat atau Federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu demui satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian saja (delagated powers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara.

Adakalanya dalam pembagian kekuasaan antara pemerintahan federasi dan peerintahan negara-negara bagian yang disebut adalah urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian, yang berarti bahwa bidang kegiatan federal adalah urusan-urusan kenegaraan selebihnya (reseduary powers). Disamping 2 bentuk diatas, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.

Ciri-Ciri Negara Federasi

  1. Kepala Negara yang berada di pusat dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dan memiliki tanggungjawab yang besar kepada rakyat.
  2. Setiap Negara bagian di dalamnya memiliki kekuasaan asli terhadap daerahnya sendiri namun tidak memiliki kedaulatan sebab kedaulatan Negara tetap dipegang oleh kepala Negara.
  3. Setiap Negara bagian itu berhak mengatur undang-undangnya namun tetap harus selaras dengan undang-undang yang ada pada pemerintah pusat.
  4. Pemerintah pusat juga memiliki kedautan bagi Negara bagian terutama untuk urusan yang berkaitan dengan bagian luar, sedangkan pada urusan dalam Negara bagian pemerintah pusat memiliki sebagian kedaulatan.

Negara serikat atau federasi merupakan bentuk-bentuk negara yang kedua dimana bentuk negara serikat ini merupakan negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian. Pada awalnya negara-negara bagian tersebut adalah negara yang berdiri sendiri, merdeka dan berdaulat. Namun setelah menggabungkan diri dan kemudian membentuk negara serikat, negara-negara bagian tersebut melepaskan sebagian besar kekuasaannya dan kemudian menyerahkannnya pada negara serikat.

Proses menyerahkan kekuasaan dari negara bagian ke negara serikat disebut dengan istilah negara limitatif yang artinya sebuah demi sebuah atau sesuatu demi sesuatu. Namun kekuasaan yang menjadi kekuasaan oleh negara serikat tersebut hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja.

Adapun kekuasaan asli dalam bentuk-bentuk negara serikat ini masih tetap pada negara bagian tersebut, sebab negara bagian tersebut masih berhubungan langsung dengan rakyatnya. Adapun kekuasaan yang diserahkan oleh negara bagian ke negara serikat adalah sesuatu yang berhubungan langsung dengan pertahanan negara, keuangan, urusan pos dan hubungan dengan luar negeri, kekuasaan yang didelegasi atau delegated powes.

Contoh-contoh negara yang berbentuk negarab serikat atau federasi adalah negara dengan bentuk serikat seperti Australia, Amerika Serikat, India, Malaysia, Jerman dan Swiss.

a. Monarki

Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam prakteknya, monarki ada dua jenis yaitu: Monarki absolut dan monarki konstutional.

  1. Monarki absolut
    Model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan, dll.
  2. Monarki konstitusional
    Bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.
  3. Monarki parlamenter
    Bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah mentri, Termasuk dalam kategori ini adalah negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.

b. Oligarki

Model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.

c. Demokrasi

Pemerintahan model demikrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau bendasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rrakyat malalui mekanisme pemulihan Umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aan, dan adil.

Dalam teori Ilmu Negara pengertian tentang teori bentuk Negara sejak dahulu kala dibagi menjadi dua yaitu: monarchie dan republik. Untuk menentukan suatu Negara itu berbentuk monarchie dan republik, dalam Ilmu Negara banyak macam ukuran yang dipakai. Antara lain Jellinek dalam bukunya yang berjudul Allgemene Staatslehre memakai sebagai kriteria bagaimana caranya kehendak negara itu dinayatakan. Jika kehendak Negara itu ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk Negara itu monarchie dan jika kehendak Negara itu ditentukan oleh orang banyak yang merupakan suatu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik. PendapatJellinek ini tidak banyak penganutnya karena banyak mengandung kelemahan. Faham Duguit lebih lazim dipakai, yang menggunakan sebagai kriteria bagaimana caranya kepala Negara itu diangkat.Dalam bukunya yang berjudul Traite de Droit Contitutionel jilid 2, diutarakan jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negaranya disebut monarchie dan Kepala Negaranya disebut raja atau ratu. Jika kepala negara dipilih melalui suatu pemilihan umum untuk masa jabatan yang ditentukan, maka bentuk negaranya disebut republik dan Kepala Negaranya adalah seorang Presiden.

Negara Konfederasi

Bentuk Negara ini adalah bentuk Negara yang dibuat tidak permanen karena adanya perjanjian antara Negara yang berkonfederasi untuk tujuan bersama yaitu mempertahankan kedaulatan. Urusan di dalam Negara masing-masing tetap menjadi urusan masing-masing pihak, namun untuk urusan bersama dilakukan karena adanya perjanjian.

Masalah yang ada dalam negeri yang bergabung dalam sebuah konfederasi tidak boleh dicampur dengan kepentingan bersama dalam Negara-negara yang melakukan konfederasi. Dulu Malaysia dan Singapura pernah menjalin kerjasama dan bergabung menjadi Negara konfederasi karena adanya politik luar negeri yang terjadi di Indonesia masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Meski sifatnya sementara namun dengan adanya kerjasama maka masalah yang dialami oleh Negara-negara yang berkonfederasi itu bisa dicari solusinya dan cepat terselesaikan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Negara Beserta Fungsi dan Tujuan


Macam Bentuk Kenegaraan

Adapun bentuk kenegaraan meliputi bentuk-bentuk Negara yang pernah ada antara lain sebagai berikut:

  1. Serikat Negara (konfedarasi):
    Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar. Pada umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hukum internasional, karena negara–negara anggotanya secara masing–masing tetap mempertahankan kedudukan nya secara internasional. Contoh konfederasi: Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).
  2. Negara Domonion:
    Bentuk seamacam ini khusus terdapat dalam lingkungan negara kerajaan inggris. Negara domonion ini ialah suatu negara yang tadinya daerah jajahan Inggris, yang telah merdeka dan berdaulat, yang mengakui raja Inggris sebagai rajanya, sebagai lambang persatuan mereka.
  3. Negara Protektorat:
    Suatu negara yang berada dibawah lindungan negara lain. Biasanya soal hubungan luar negeri dan pertahanan dari negara protektorat itu dengan persetujuan diserahkan kepada negara pelindung. Contoh negara protektorat;
    a. Mesir, protektorat dari Turki (1917)
    b. Zanzibar, protektorat dari Inggris (1890)
    c. Albania, protektorat dari Italia (1936)
  4. Negaran Trustee (Perwalian):
    Bentuk negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II. Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :
    a. Daerah–daerah mandat dahulu.
    b. Daerah–daerah yang dipisahkan dari negara–negara yang kalah dalam perang dunia II.
    c. Daerah–daerah yang secara sukarela menyerahkan urusan pemerin-tahannya kepada Dewan Perwalian PBB.
    Tujuan Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.
    Contoh Daerah Perwalian: Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962. Dan Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.
  5. Negara Koloni atau jajahan: bentuk negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain. Contoh: Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.
  6. Negara mandat: bentuk negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa. Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.
  7. Negara Uni: bentuk gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja. Ada 2 (dua) macam uni :
    a. Uni Personil: Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
    b. Uni Riil: Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki kelengkapan Negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang dibentuk melalui perjanjian.

Daftar Pustaka

  • S. T, Kansil, Ilmu Negara (umum dan indonesia), Jakarta: Pradya Paramita, 2004.
  • Duguit, Traite de Droit Contitutionel jilid 2,1923
  • Jellinek, Allgemene Staatslehre ,1914.
  • Joeniarto, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan Negara, Jakarta: PT Bina Aksara, 1984
  • Tim ICCE UIN Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE Uin Syarif Hidayatullah, 2000