Pengertian Simpanan Giro Beserta Manfaatnya

Diposting pada

Pengertian-Simpanan-Giro

Pengertian Simpanan Giro

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.  Simpanan giro yaitu simpanan yang berasal dari masyarakat atau dari pihak ke tiga yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat dengan menggunakan sarana penarikan berupa cek dan biliyet giro atau sarana lainnya.

Simpanan giro merupakan simpanan yang berasal dari masyarakat atau dana dari pihak ketiga yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat dengan menggunakan sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro atau sarana lainnya. Memiliki rekening giro di bank pada dasarnya sama dengan memiliki uang tunai. Jenis giro dapat berupa:

  • Rekening atas nama perorangan;
  • Rekening atas nama badan usaha/lembaga, dan;
  • Rekening bersama/gabungan.

Menurut Undang-Undang Perbankan No.10 tanggal 10 november tahun 1998 mendefinisikan bahwa, simpanan giro merupakan simpanan yang penarikannya bisa dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, biliyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.

Tingkat jasa giro dan juga cara pemberlakuan jasa giro antara bank yang satu dengan bank yang lain biasanya berbeda. Beberapa bank bias menerapkan sistem bunga harian, tetapi ada juga yang menerapkan sistem bunga terendah. Beberapa bank yang lain mungkin menerapkan bunga yang sama besarnya untuk setiap nominal namun di bank lain juga ada yang menerapkan sistem bunga berjenjang. Bunga berjenjang yaitu tingkat bunga giro yang semakin menaik untuk posisi saldo tertentu.

Contoh:

Saldo (Rp)

Bunga Giro (%)

0 – 5.000.000 0%
5.000.000 – 25.000.000 8%
25.000.000- 100.000.000 12%
100.000.000 – tak terhingga 14%

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Prinsip Bank Syariah


Macam dan Jenis Giro

  1. Giro swasta
    Giro swasta adalah giro yang dimiliki oleh perseorangan, kelompok, instansi swasta, yayasan social, dan badan non pemerintah lainnya.
  2. Giro pemerintah
    Giro pemerintah adalah giro yang dimiliki oleh instansi pemerintah misalnya giro kelurahan, giro departemen, giro dinas perpajakan, dsb.

Pemegang rekening giro tidak terbatas hanya pada lembaga (badan) tertentu saja, rekening giro bisa dibuka oleh nasabah yang beraneka ragam, antara lain :

  • Perorangan / rumah tangga
  • Badan-badan usaha
  • Lembaga yayasan
  • Badan pemerintah
  • Perbankan, dan
  • Lembaga keuangan

Rekening giro yang dibuka oleh pihak-pihak yang disebutkan di atas bisa dalam bentuk giro rupiah dan giro valuta asing. Mutasi debit dan kredit dari rekening giro diadministrasikan dalam suatu rekening koran(statement of account).


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Penyebab Terjadinya Inflasi


Manfaat Rekening Giro

Manfaat yang utama dari giro dalam bidang akuntansi adalah kemudahan dalam penarikan keuangan sewaktu-waktu sehingga tidak mengganggu dalam kegiatan transaksi keuangan. Selain itu, dengan menggunakan rekening giro, Anda tidak perlu khawatir karena sudah tidak menggunakan uang tunai dengan jumlah yang besar. Berikut beberapa manfaat lain yang akan Anda dapatkan jika menyimpan uang yang Anda miliki dalam bentuk giro:

  1. Uang dalam rekening giro akan lebih aman dari tindak kejahatan.
  2. Kemudahan dalam melakukan pembayaran transaksi jual-beli dengan menggunakan cek dan bilyet giro.
  3. Simpanan uang dalam bentuk giro dapat ditarik setiap waktu di saat jam kerja berlangsung.
  4. Pemilik rekening giro sudah tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar, cukup membawa cek dan bilyet giro saja saat ingin melakukan pembayaran.
  5. Dengan rekening giro tidak ada batasan limit transaksi, asalkan uang yang Anda miliki cukup untuk melakukan transaksi.
  6. Proses administrasi giro dilakukan lebih baik karena dalam setiap bulan bagi nasabah yang memiliki rekening giro akan mendapatkan rekening koran.

Jika sudah kini waktunya Anda untuk melakukan pembukuan keuangan yang sudah terjadi. Dengan pembukuan keuangan yang baik, Anda akan bisa mengetahui tentang posisi keuangan bisnis yang Anda miliki apakah sedang plus ataukah minus. Jurnal adalah software akuntansi online yang membantu Anda dalam melakukan pembukuan keuangan secara mudah, cepat, aman dan bersifat online.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Koperasi, Fungsi, dan Tujuan


Karakteristik Giro dan Pencitraan Uang

Karakteristik Giro

Untuk lebih mudahnya, karakteristik giro dapat disederhanakan dengan pendekatan-pendekatan berikut :

  • Dilihat dari sisi masa pengendapan (maturity) rekening giro bersifat fluktuatif dan cenderung jangka pendek.
  • Dilihat dari sisi biaya dana (cost of fund), rekening giro memiliki biaya dana yang relatif murah.
  • Dilihat dari sisi administratif, rekening giro cenderung menyita waktu, sarana dan biaya (sedikit rumit).
  • Dilihat dari sisi penempatan dana, dana dari rekening giro hanya bisa digunakan untuk penempatan dana jangka pendek (short term).

Pencitraan Uang

Rekening giro dikenal dengan beberapa ciri-ciri yang cenderung negatif bagi pihak bank. Seperti disebutkan sebelumnya, giro cenderung bersifat fluktuatif, jangka pendek, administrasi yang agak rumit dan hanya bisa digunakan untuk penempatan dana jangka pendek. Hanya ada satu ciri yang bernilai relatif positif bagi bank, yaitu biaya dana yang rendah.

Walaupun demikian halnya, ada satu manfaat yang sangat besar bagi bank dari keberadaan giro dalam rekening passiva bank. Apa manfaat yang dimaksud ? Manfaat yang diperoleh tidak lain adalah kesempatan yang diperoleh pihak bank untuk menciftakan uang giral. Pertanyaan selanjutnya bagaimana pihak bank bisa menciftakan uang giral ?


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Kebijakan Moneter, Sejarah Moneter Islam, Teori Permintaan Uang Lengkap


Akuntansi Giro

Akutansi giro merupakan pencatatan yang terkait dengan transaksi yang terjadi pada rekening giro. Pencatatan transaksi rekening giro dapat terjadi pada saat pembukaan, setoran tunai, pemindahbukuan, setoran kliring, penarikan tunai maupun penarikan kliring dan transaksi lainnya. Pencatatan akutansi giro diatur sebagai berikut:

  1. Transaksi rekening giro diakui sebesar nominal uang yang disetorkan oleh nasabah atau yang ditarik. Pada saat nasabah melakukan transaksi setoran atau penarikan secara tunai, maka bank akan melakukan pencatatan transaksi tersebut sesuai dengan uang tunai yang diterimanya.
  2. Setoran giro dapat dilakukan secara tunai dan nontunai. Dalam hal setoran dilakukan secara tunai, maka setoran tersebut diakui pada saat uang diterima. Dalam hal setoran dilakukan secara nontunai (setoran kliring), maka setoran tersebut diakui setelah kliring efektif, yaitu setelah setoran berhasil ditagihkan ke bank tertagih.
  3. Bank akan memberikan imbalan kepada pemegang rekening giro. Besarnya imbalan tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Imbalan yang berasal dari rekening giro disebut dengan jasa giro.
  4. Dalam hal rekening giro bersaldo negative, maka bank dapat memberikan kredit overdraft, kredit overdraft adalah kredit yang diberikan untuk memberikan tambahan dana kerekening giro nasabah, bila terdapat penarikan cek dan atau biliyet giro yang jumlahnya melebihi saldo rekening giro. Bank akan membebankan bunga overdraft.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Konsep Dasar Manajemen Pemasaran


Pembukaan Rekening Giro

Pembukaan rekening giro dapat dilakukan oleh nasabah dengan mengisi formulir pembukaan rekening yang telah disediakan oleh bank. Calon nasabah simpanan giro bisa membuka rekening giro apabila memenuhi syarat dan ketentuan. Syarat yang harus dimiliki calon nasabah yaitu sekurang-kurangnya sebagai berikut:

  • Calon nasabah tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI).
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
  • Persyaratan lain yang ditetapkan oleh bank.
  • Jumlah minimal setoran dan minimal saldo pengendapan.

Setelah persyaratan terpenuhi, maka nasabah dapat membuka simpanan giro kemudian melakukan setoran pertama yang jumlah setoran minimalnnya tergantung pada masing-masing bank.

Contoh: Pada tanggal 16 april 2016 PT. Yudistira membuka rekening giro di Bank Bima Surabaya dengan setoran pertama sebesar Rp 5.000.000 secara tunai. Pada saat yang sama PT. Yudistira membeli 25 lembar buku cek dan 25 lembar buku biliyet giro dengan harga masing-masing Rp 100.000 pembelian buku cek dan biliyet giro didebit dari saldo rekening giro PT. Yudistira. Dari transaksi diatas maka yang dibuat adalah:

Tgl Keterangan Ref Debit Kredit
16

 

 

 

16

Kas

Giro-PT Yudistira

(mencatat setoran awal rekening giro)

 

Giro- PT Yudistira

Pendapatan buku cek & BG

(mencatat pembelian buku cek & BG)

5.000.000

 

 

 

200.000

 

 

5.000.000

 

 

 

200.000

Dari transaksi pembukaan rekening giro PT. yudistira dengan jumlah setoran awal sama dengan Rp 5.000.000 dan pembelian buku cek dan BG tersebut sebesar Rp 200.000, maka pada bulan laporan (30 April 2016) bank akan membuat laporan rekening giro atau disebut juga laporan rekenung Koran PT. Yudistira per 30 April 2016 seperti pada contoh berikut ini:

PT Yudidistita
Laporan Rekening Giro
Per 30 April 2016

Tgl keterangan Mutasi Saldo
Debit Kredit
16 Setoran tunai 5.000.000 5.000.000
16 Pembelian buku cek & BG 200.000 4.800.000

Setoran

Setoran merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pemegang rekening giro untuk menyetorkan sejumlah uang tunai atau warkat tagihan dengan maksud untuk menambah jumlah saldo rekening gironya. Setoran dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu:

  1. Setoran tunai, yaitu setoran yang dilakukan dengan menyerahkan sejumlah uang atau cek yang diterbitkan oleh bank itu sendiri.
  2. Setoran non-tunai merupakan setoran yang tidak dilakukan secara tunai kepada bank. Setoran nontunai bisa berasal dari transaksi antara lain:
  • Pemindahbukuan antar rekening dalam cabang bank yang sama
  • Penerimaan transfer/kiriman uang dari bank lain
  • Setoran kliring oleh pemegang rekening giro

Setoran non-tunai yaitu setoran yang tidak dilakukan secara resmi kepada bank. Setoran non-tunai bias berasal dari trasaksi antara lain:

  1. Pemindahbukuan antar rekening dalam cabang bank yang sama
    Pemilik rekening giro menerima setoran dari pemindahan dana dari rekening lain pada cabang bank yang sama. Rekening lain tersebut bias bersal dari rekening giro atau rekening tabungan. Dengan adanya setoran dari rekening lain, maka setoran tersebut akan menambah saldo rekening giro nasabah.
  2. Pemindahbukuan dari bank yang sama tetapi berasal dari cabang lain.
    Pemegang rekening giro mendapatkan kiriman dana dari cabang lain. Kiriman dana tersebut melibatkan dua cabang, maka pencatatan yang dilakukan yaitu terkait dengan Akun Rekening antar kantor (RAK) masing-masing cabang. Akun rekening antar kantor dilakukan untuk mencatat ttransaksi antar bank yang sama tapi pada kantor cabang yang berbeda.
  3. Penerimaan transfer/kiriman uang dari bank lain
    Bank menerima transferan uang dari bank lain yang masih dalam wilayah kliring yang sama. Kiriman uang (transfer in) ini sebagai keuntungan pemegang rekening giro. Dalam hal adanya transfer ini yang berasal dari bank lain, oleh karena itu transaksi kirioman uang atau transfer ini dilakukan memalalui mekanisme kliring, sehingga dilibatkan rekening giro pada bank Indonesia.
  4. Setoran kliring oleh pemegang rekening giro
    Nasabah menyetorkan cek atau bilyet giro yang diterbitkan oleh bank lain. Setiap transaksi yang melibatkan bank lain baik dalam wilayah kliring maupun diluar wilayah kliring, maka pencatatannya melalui akun “giro pada bank Indonesia”. Hal ini karena setiap ada transaksi dengan bank lain, maka terdapat perubahan saldo rekening bank di bank Indonesia. Perubahan tersebut berpengaruh pada perubahan saldo pada akun giro pada bank Indonesia. Tagihan warkat antar bank hanya dapat dilakukan melalui lembaga kliring atau bank Indonesia.

Penarikan

Penarikan merupakan transaksi penarikan atau pengambilan atas beban rekening giro. Dari transaksi penarikan, maka saldo rekening giro nasabah akan berkurang. Penarikan dibagi menjadi dua, yaitu penarikan tunai dan penarikan non-tunai.

  1. Penarikan Tunai
    Penarikan tunai rekening giro dapat dilakukan dengan menggunakan cek. Artinya, penarikan dana secara tunai karena cek juga berfungsi sebagai alat pembayaran. Dalam hal pemegang rekening giro ingin mencairkan dananya, maka dia dapat menggunakan cek dan menyerahkan cek tersebut kepada bank penerbit, yaitu bank yang menerbitkan cek. Penarikan cek yang dilakukan di bank penerbit adalah house cheque. Dalam hal cek ditarik melalui bank yang menrbitkan cek, maka bank harus membayarnya selama dananya tersedia, dan bank dapat menolak pencairan cek tersebut dalam hal saldo dananya lebih rendah disbanding jumlah penarikan sesuai jumlah nominal yang tertera dalam cek. Dalam penarikan rekening giro secara tunai dengan menggunakan cek, maka transaksi ini akan berpengaruh apda penurunan kas yang ada di bank.
  2. Penarikan non-tunai
    Penarikan non-tunai yaitu penarikan yang dilakukan dengan menyerahkan bilyet giro, bukti transfer, dan penarika kliring. Penarikan non-tunai tidak berpengaruh pada pengurangan kas dibank, akan tetapi hanya akan mempengaruhi penurunan saldo pemilik rekening giro. Penarikan nontunai bisa berasal dari transaksi antara lain:
  • Penarikan Kliring
    Penarikan kliring terjadi dalam hal penarikan cek dan atau bilyet giro dilakukan di bank lain, bukan bank penerbit cek atau bank tertarik. Pada nasabah menarik cek dan atau BG tidak kepada bank penerbit, tetapi melalui bank lain, maka penagihannya dilakukan melalui lembaga klirimg (Bank Indonesia). Penarikan cek atau BG yang dilakukan melalui bank lain akan berpengaruh pada akun Giro pada Bank Indonesia.
  • Pemindah bukuan
    Penarikan nontunai dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan atau transfer ke bank lain. Pemindahanbukuan merupakan transaksi nontunai yang dilakukan oleh nasabah untuk keuntungan nasabah lain yang mempunyai rekening di bank yang sama. Pemindahbukuan dari Rek. Giro ke Rek. Tabungan pada bank yang sama. Pemindahan dana ini merupakan penarikan dan dana dari rekening giro dengan menggunakan cek atau Bilyet Giro, kemudian dipindahkan (dikreditkan) ke rekening tabungan. Atas transaksi ini maka giro nasabah akan berkurang dan Tabungan akan bertambah.

Perhitungan Jasa Giro

Bank memberikan imbalan berupa jasa giro kepada nasabah pemilik rekening giro. Perhintungan jasa giro pada umumnya dihitung dengan menggunakan saldo harian, karena perhitungan dengan saldo harian merupakan perhitungan jasa giro yang sangat fair bagi nasabah maupun bank. Perhitungan jasa giro dapat dirumuskan sebagai berikut:

Perhitungan Jasa Giro

Dengan perhitungan jasa giro yang didasarkan pada saldo harian rekening giro dalam bulan bersangkutan, sehingga bank akan menghitung jasa giro berdasarkan saldo yang mengendap dikalikan dengan jumlah hari pengendapan saldo setelah dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun dan dikalikan persentase jasa giro. contoh Perhitungan Jasa Giro dapat dirumuskan sebagai berikut:

Jumlah hari dalam satu tahun dihitung dengan 365 hari.

Sesuai dengan laporan rekening giro per 30 April 2016 pada ilustrasi sebelumnya dan jasa giro 3% per tahun, maka jasa giro dapat dihitung dengan menggunakan dua cara seperti pada contoh dibawah ini:

  1. Perhitungan cara pertama
Tgl Jumlah hari Jml. Hari dalam setahun % jasa giro Nominal saldo Nominal jasa giro
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
16-20

21-25

26-26

27-27

28-30

5

5

1

1

3

365

365

365

365

365

3%

3%

3%

3%

3%

4.800.000

19.800.000

44.800.000

42.300.000

37.300.000

1.973

8.137

3.682

3.477

9.197

26.466
Jasa giro PT Yudistira per 30 April 2016 sebesar

Pajak = 20% X 26.466

Jasa giro bersih yang diterima PT Yudistira sebesar

26.466

5.923     –

21.173

Jumlah hari pengendapan (kolom dua), dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun (kolom tiga), dikalikan dengan presentase jasa giro (kolom empat) kemudian dikalikan saldo yang mengendap (kolom lima), hasilnya sama dengan jasa giro (kolom enam). Kolom enam dijumlahkan mulai dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 30 April 2016. Penjumlahan dari kolom enam merupakan jasa giro bulan april 2016, yaitu sebesar Rp 26.466.

Dengan asumsi pajak 20% yang ditanggung oleh pemegang rekening giro atas jasa giro yang diperoleh, maka beban pajak atas jasa giro sebesar Rp 5.293 dan jasa giro bersih yang diperoleh oleh pemegang rekening giro adalah sebesar Rp 21.173 (Rp 26.466 – Rp 5.293).

  1. Perhitungan Cara Kedua
  2. Menghitung saldo rata-rata harian.
  3. Mengalikan jumlah hari pengendapan dikalikan dengan saldo pada hari pengendapan.
  4. Menjumlahkan butir (b) selama bulan laporan (contoh kasus, bulan april 2015), yaitu sebesar Rp 322.000.000.
  5. Saldo rata-rata harian sama dengan butir (c) dibagi dengan butir jumlah hari dalam bulan laporan (Rp 322.000.000/ 30 hari) sama dengan Rp 10.733.333.
  6. Jasa giro dihitung dengan rumus:

Jumlah hari dalam bulan bersangkutan X 3% X rata-rata saldo harian
jumlah hari dalam satu tahun

Tgl mengendap Jumlah hari Saldo Total
16-20

21-25

26

27

28-30

5

5

1

1

3

X

X

X

X

X

4.800.000

19.800.000

44.800.000

42.300.000

37.300.000

=

=

=

=

=

24.000.000

99.000.000

44.800.000

42.300.000

111.900.000

Total 322.000.000
Jumlah hari dalam bulan april 2015                                                                                 30

Saldo harian Rp 322.000.000/ 30                                                                     10.733.333

Jasa giro = 30/365 x                                                3% X 10.733.333   =              26.466

Pajak                                                                      20% X       24.666 =                 5.293-

Jasa giro bersih                                                                                      =               21.173

Perhitungan jasa giro dilakukan setiap akhir bulan, hal ini diperlukan untuk membebankan biaya jasa giro untuk laporan bulanan. Pembayaran jasa giro kerekening nasabah akan dilakukan setiap tanggal akhir bulan.

Jurnal yang dibuat oleh PT Bank Bima adalah sebagai berikut:

Tanggal 30 April 2016

Tgl Keterangan Ref. Debit Kredit
30 Beban jasa giro

Giro – PT Yudistira   hutang pajak jasa giro

26.466  

26.466

Jurnal beban pajak giro

Tgl Keterangan Ref. Debit Kredit
30 Giro – PT Yudistira

Hutang pajak

5.293  

5.293