Pengertian dan Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia)

Diposting pada

Sejarah-Hak-Asasi-Manusia

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)

Secara harfiah hak asasi manusia (HAM) dapat dimaknakan sebagai hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia dan diperlukan untuk menjaga harkat dan martabat suatu individu sebagai seorang manusia. Dengan kata lain, HAM secara umum dapat diartikan sebagai hak-hak yang melekat pada diri segenap manusia sehingga mereka diakui keberadaannya tanpa membedakan s*ks, ras, warna kulit, bahasa, agama, politik, kewarganegaraan, kekayaan, dan kelahiran.

Hak Asasi Manusia(HAM) merupakan anugerah yang diberikan Tuhan YangMaha Esa kepada seluruh manusia dan tak ada satupun orang pun yang dapatmengganggu gugat, tidak terkecuali pemerintah. Jadi sudah sepatutnya pemerintahmemberikan apa yang seharusnya rakyat miliki yang diantaranya adalah hak untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran.

Hak Asasi Manusia(HAM) sendiri juga telah diatur didalam UU No. 39 Tahun1999 yang isinya mengenai hak-hak yang dimiliki rakyat di Indonesia yaitu Hak hidup, Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak mengembangkan diri, Hak memperoleh keadilan, Hak atas kebebasan pribadi, Hak atas rasa aman, Hak ataskesejahteraan, Hak turut serta dalam pemerintah, Hak wanita dan Hak anak.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Macam Hak Asasi Manusia (HAM) beserta Contohnya


HAM Menurut Para Ahli

  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
  • Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  • John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
  • Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) berserta Ciri dan Tujuan


Sejarah HAM (Hak Asasi Manusia)

Berbicara mengenai pengertian dan sejarah HAM para pakar sendiri berpendapat bahwasannya lahirnya HAM atau hak asasi manusia diawali dengan lahirnya Magna Charta. Piagam tersebut menyatakan raja yang semula mempunyai sebuah kekuasaan absolut (raja tersebut yang menciptakan hukum sendiri, namun raja tersebut juga tidak terikat dengan hukum), kekuasaan raja tersebut ini kemudian dibatasi dan sudah mulai bisa dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum.

Sejak munculnya piagam ini, lahirlah babak baru dimana jika seorang raja melakukan kesalahan dan melanggar hukum maka raja tersebut harus diadili dan mempertanggungjawabkan dari kebijaksanaannya kepada parlemen. Lahirnya piagam Magna Charta inilah yang mengawali sejarah HAM serta diikuti oleh perkembangan lebih konkrit dengan munculnya Bill of right di Negara Inggris pada tahun 1689. Bersamaan dengan munculnya bill of right tersebut kemudian menjadi awal sejarah HAM bahwa semua manusia sama di muka hukum. Adagium ini kemudian memperkuat akan munculnya supremasi demokrasi dan juga negara hukum.

Perkembangan mengenai sejarah HAM selanjutnya diawali dengan munculnya the American Declaration Of Independence di negara Amerika Serikat, dimana kemunculan tersebut lahir dari semangat paham Rousseau dan Monequieu. Kesimpulannya meskipun dua negara yakni Perancis dan Inggris belum lahir aturan atau rincian HAM, namun di negara ini sudah terlebih dahulu lahir atau muncul. Sejak saat inilah mulai dinyatakan dan ditegaskan bahwa semua manusia adalah makhluk yang sudah merdeka sejak ia dalam kandungan ibunya, sehingga sangat tidak masuk akal bila manusia tersebut sudah lahir kehidupannya harus dibelenggu.

Munculnya sejarah HAM inilah yang akhirnya sampai sekarang menyatakan bahwa setiap manusia di mata hukum dan mata manusia lainnya sama dan memiliki hak yang sama pula. Tidak ada yang namanya pemaksaan dan juga belenggu atas apa yang menjadi keinginan masing-masing individu.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia : Pengertian dan Contohnya


Perkembangan Pemikiran HAM

Perkembangan HAM dibagi dalam 4 generasi, yaitu :

  1. Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
  2. Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
  3. Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
  4. Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government

Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:

  • Magna Charta
    Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
  • The American declaration
    Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
  • The French declaration
    Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
  • The four freedom
    Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hak dan Kewajiban Masyarakat Negara Indonesia Menurut UUD 1945


HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999

Hak asasi manusia di Indonesia didasarkan pada falsafah dan ideology pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentanghak asasi manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan hak asasimanusia.UU No. 39 Tahun 1999 mencantumkan asas-asas dasar hak asasi manusiadiantaranya:Beberapa asas dasar hak asasi manusia yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun1999 adalah:

  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuanhokum yang adil serta mendapat kepastian hokum dan perlakuan yang sama didepan hukum.
  2. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
  3. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran danhati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangidalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun.
  4. Setiap orang diakui sebagai pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabatkemanusiaannya di depan hukum.
  5. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dan pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sejarah Hari Pendidikan Nasional Tanggal 2 Mei


Sejarah Hak Asasi Manusia di Indonesia

Menurut teaching human right yang diterbitkan oleh perserikatan bangsa-bangsa (PBB),hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia,yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.hak hidup misalnya,adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup.Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang. Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,yaitu : sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.


Periode (1908-1945)

Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi Oetomo (1908),Sarekat Islam (1911),Indische Partij (1912),Partai Komunis Indonesia (1920)Perhimpunan Indonesia (1925),dan Partai Nasional Indonesia (1927). Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial ,penjajahan,dan pemerasan hak-hak masyarakat terjajah .puncak perdebatan HAM yang dilonyarkan oleh para tokoh pergerakan nasional,seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi dalam sidang-sidang BPUPKI.

Dalam sejarah pemikiran HAM di indonesia, Boedi Oetomo mewakali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar.Inti dari perrjuangan Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.

Periode setelah kemerdekaan. Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan Indonesia: 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM Indonesia kontemporer (pasca orde baru).


Periode 1945-1950

Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.sepanjang periode ini,wacana HAM bisa dicirikan pada:

a. Bidang sipil politik, melalui:

  • UUD 1945 (Pembukaan, pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Penjelasan pasal 24 dan 25 )
  • Maklumat Pemerintah 01 November 1945
  • Maklumat Pemerintah 03 November 1945
  • Maklumat Pemerintah 14 November 1945
  • KRIS, khususnya Bab V,Pasal 7-33
  • KUHP Pasal 99

b.Bidang ekonomi, sosial, dan budaya, melalui:

  • UUD 1945 (Pasal 27, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Penjelasan Pasal 31-32)
  • KRIS Pasal 36-40

Periode 1950-1959

Periode 1950-1959 dikenal dengan masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia. Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional.Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada lima indikator HAM:

  1. Munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi.
  2. Adanya kebebasan pers.
  3. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan demokratis
  4. Kontrol parlemen atas eksekutif.
  5. perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.

Tercatat pada periode ini Indonesia meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu :

  1. Konvensi Genewa tahun 1949 yang mencakup perlindungan hak bagi korban perang, tawanan perang, dan perlindungan sipil di waktu perang.
  2. Konvensi tentang Hak Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk memilih dan dipilih tanpa perlakuan diskriminasi,serta hak perempuan untuk menempati jabatan publik.

Periode 1959-1966

Melalui sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di tangan Presiden. Presiden tidak dapat di kontrol oleh parlemen, sebaliknya parlemen di kendalikan oleh Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup.

Akibat langsung dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak asasi warga negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan dengan kebijakan pemerintah yang otoriter.Dalam dunia seni, misalnya atas nama pemerintahan Presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat (lekra) yang berafeliasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui.Sebaliknya, lembaga selain lekra dianggap anti pemerintah atau kontra revolusi.


Periode 1966-1998

Pada mulanya, lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde baru.Namun pada kenyataanya, Orde baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia.Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga 1980-an.

Setelah mendapatkan mandat konstitusional dari sidang MPRS, pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang anti HAM yang di anggapnya sebagai produk barat.Sikap anti HAM Orde Baru sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah di kemukakan. Presiden Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di barat dengan budaya lokal Indonesia.

Sama halnya dengan Orde Lama,Orde Baru memandang HAM dan demokrasi bsebagai produk Barat yang individualistik dan bertentangan dengan prinsip gotong royong dan kekeluargaan yang dianut oleh bangsa Indonesia. Di antara butir penolakan pemerintah Orde baru terhadap konsep universal HAM adalah:

  1. HAM adalah produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila.
  2. Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusn UUD 1945 yang lahir lebih lebih dahulu dibandingkan dengan Deklarasi Universal HAM.
  3. Isu HAM sering kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.

Apa yang dikemukakan oleh pemerintah Orde Baru tidak seluruhnya keliru,tetapi juga tidak semuanya benar.Sikap apriori Orde Baru terhadap HAM Barat ternyatas arat dengan pelanggaran HAM yang dilakukanya.Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat Sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah .


Periode pasca Orde Baru

Tahun 1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di indonesia.Lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia dan datangnya era baru demokrasi dan HAM, setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim otoriter. Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI.

Pada masa Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikatorkeseriusan pemerintahan era reformasi akan penegakan HAM.Sejumlah konvensi HAM juga diratifikasi di antaranya: konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi; konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam; konvensi penghapusan segala bentuk [3]diskriminasi rasial; konvensi tentang penghapusan kkerja paksa; konvensi tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan; serta konvensi tentang usia minimum untuk di perbolehkan bakarja. Komitmen pemerintah terhadap penegakan HAM juga di tunjukkan dengan pengesahan UU tentang HAM,pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan HAM yang kemudian di gabung dengan Departeman Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departeman Kehakiman dan HAM,penambahan pasal-pasal khusus tentang HAM dalam amandemen UUD 1945,pengesahan UU tentang pengadilan HAM.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Sudahkah Anda Tahu Sejarah HAM Di Indonesia? Yuk Simak Penjalasan Berikut Ini


Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :

Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :

  • Pembunuhan masal (genosida)
  • Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
  • Penyiksaan
  • Penghilangan orang secara paksa
  • Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :

  • Pemukulan
  • Penganiayaan
  • Pencemaran nama baik
  • Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  • Menghilangkan nyawa orang lain

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Norma Kesusilaan dan Contoh Penerapannya


Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

  1. Kasus Tanjung Priok (1984)
    Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
  2. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
    Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
  3. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
    Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
  4. Peristiwa Aceh (1990)
    Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
  5. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
    Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
  6. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
    Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
  7. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
    Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia – Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.
  8. Kasus Ambon (1999)
    Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasalah SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
  9. Kasus Poso (1998 – 2000)
    Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
  10. Kasus Dayak dan Madura (2000)
    Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
  11. Kasus TKI di Malaysia (2002)
    Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
  12. Kasus bom Bali (2002) DAN beberapa tempat lainnya
    Telah terjadi peristiwa pemboman di Bali, yaitu tahun 2002 dan tahun 2005 yang dilakukan oleh teroris dengan menelan banyak korban rakyat sipil baik dari warga negara asing maupun dari warga negara Indonesia sendiri.
  13. Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir
    Kasus munir merupakan contoh lemahnya penegakkan HAM di Indonesia. Kasus Munir juga merupakan hasil dari sisa-sisa pemerintahan orde baru yang saatitu lebih bersifat otoriter. Seharusnya kasus Munir ini dijadikan suatu pelajaran untuk bangsa ini agar meninggalkan cara-cara yang bersifat otoriter karena setiap manusia atau warga Negara memiliki hak untuk memperoleh kebenaran, hak hidup, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman. Sedangkan bangsa Indonesia saat ini.

Selain itu dapat kita temukan pelanggaran HAM di sekitar kita yang menimpa anak-anak. Misalnya banyak anak di bawah umur dipaksa untuk bekerja mencari uang dalam memenuhi kebutuhannya antara lain menjadi pengamen di jalanan, menjadi buruh, bahkan dieksploitasi untuk dipekerjakan yang tidak patut. Dari anak-anak itu telah kehilangan hak anak yang berupa perlindungan oleh orang tua , keluarga masyarakat dan Negara dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan. Ada juga sejumlah kasus anak yang melanggar hokum misalkan pencurian, penganiayaan, penggunaan nark*b*, pemerkosaan, perampokan, penjambretan, curanmor dan perkelahian.