Pengertian Hukum Islam Beserta Sumber dan Tujuan

Diposting pada

Pengertian-Hukum-Islam-Beserta-Sumber-dan-Tujuan

Pengertian Hukum Islam

Hukum adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarkat maupun peraturana atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya bisa berupa hukum yang tidak tertulis, seperti hukum adat, bisa juga berupa hukum tertulis dalam peraturan perundangan-undangan. Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan harta benda.

Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi hukum islam, dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.

Hokum islam menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu yang lain. Sedangkan menurut istilah merupakan ketentuan kitab Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang mukalaf, yang mengandung perintah, atau larangan, anjuran, dan membolehkan memilih antara mengerjakan atau meninggalkan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Jenis Akad Dan Implementasi Dalam Organisasi Bisnis Islam (Lengkap)


Ruang Lingkup Hukum Islam

Hukum islam baik dalam pengertian syaariatr maupun fikih di bagi menjadi dua bagian besar, yaitu:

Ibadah (mahdhah)

Ibadah adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seoraang muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah, seperti shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini tetap, tidak ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah di atur dengan pasti oleh Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses yang membawa perubahan dan perombakan secaara asasi mengenai hukum, susunan dan tata cara beribadat. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan aalat-alat modern dalam pelaksanaannya.


Muamalah (ghairu mahdhah)

Adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat melakukan usaha itu.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Produksi Dalam Islam, Pengertian Produksi, Faktor-Faktor Produksi, Prinsip-Prinsip Produksi Dalam Ekonomi Islam, dan Efisiensi Produksi (Lengkap)


Bagian-Bagian Hukum Islam

  1. Munakahat
    Hukum yang mengatur sesuatau yang berhubunngan dengan perkawinan, perceraian dan akibat-akibatnya.
  2. Wirasah
    Hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta warisan daan cara pembagian waarisan.
  3. Muamalat
    Hukum yang mengatur masalah kebendaan daan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam persoalan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan lain-lain.
  4. Jinayat
    Hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud atau tindak pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumnya dalam al quran daan sunah nabi maupun dalam jarimah ta’zir atau perbuatan yang bentuk dan batas hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya.
  5. Al-ahkam as-sulthaniyah
    Hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak daan sebagainya.
  6. Siyar
    Hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain.
  7. Mukhassamat
    Hukum yang mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara. Sistematika hukum islam daapat dikemukakan sebagai berikut:
    1. Al-ahkam asy-syakhsiyah (hukum perorangan)
    2. Al-ahkam al-maadaniyah (hukum kebendaan)
    3. Al-ahkam al-murafaat (hukum acara perdata, pidana, dan peradilan tata usaha)
    4. Al ahkam al-dusturiyah (hukum tata negara)
    5. Al-ahkam ad-dauliyah (hukum internasional)
    6. Al-ahkam al-iqtishadiyah wa-almaliyah (hukum ekonomi dan keuangan)

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : [SEJARAH] Perkembangan Islam di Indonesia Lengkap


Tujuan Hukum Islam

Tujuan hukum islam secara umum adalah Dar-ul mafaasidiwajalbul mashaalihi (mencegah terjadinya kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan). Abu Ishaq As-Sathibi merumuskan lima tujuan hukum islam:

  • Memelihara agama
    Agama adalah sesuatu yang harus dimilki oleh setiap manusia oleh martabatnyadapat terangkat lebih tinggi dan martabat makhluk lain danmemenuhi hajat jiwanya. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agam lain untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya.
  • Memelihara jiwa
    Menurut hukum islam jiwa harus dilindungi. Hukum islam wajib memelihara hak manusia untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Islam melarang pembunuhan sebagai penghilangan jiwa manusia dan melindungi berbagai sarana yang dipergunakan oleh manusia untuk mempertahankan kemaslahatannya hidupnya (Qs.6:51,17:33)
  • Memelihara akal
    Islam mewajibkan seseorang untuk memlihara akalnya, karena akal mempunyai peranan sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Seseorang tidak akan dapat menjalankan hukum islam dengan baik dan benar tanpa mempergunakan akal sehat. (QS.5:90)
  • Memelihara keturunan
    Dalam hukum islam memlihara keturunan adalah hal yang sangat penting. Karena itu, meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut ketentuan Yang ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dilarang melakukan perzinahaan. (Qs.4:23)
  • Memelihara harta
    Menurut ajaran islam harta merupakan pemberian Allah kepada manusia untuk kelangsungan hidup mereka. Untuk itu manusia sebagai khalifah di bumi dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, sah menurut hukum dan benar menurut aturan moral. Jadi huku slam ditetapkan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia itu sendiri, baik yang bersifat primer, sekunder, maupun tersier (dloruri, haaji, dan tahsini).

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Relevansi Antara Ilmu Pengetahuan Dan Agama Islam


Sumber Hukum Islam

Islam adalah agama yang sempurna, islam memiliki hukum yang datangnya dari Allah, yang disampaikan melalui Rasul-Nya yaitu Nabi Muhammad saw. Sebagai umat islam kita harus berpedoman dan berpegang teguh pada hukum Islam yakni alquran dan hadist.


Al-Quran

Allah swt menurunkan al-quran berguna untuk dijadikan dasar hukum, dan disampaikan kepada manusia untuk diamalkan ajaran-ajaran-Nya. Karena al-quran yaitu sumber hukum yang pertama dan utama. Maka dari itu, al-quran merupakan sumberdari segala sumber hokum islam yang ada. Hal ini mengandung arti bahwa pertama-tama yang menjadi tempat kembalinya semua permasalahan ialah atas dasar petunjuk dari al-quran. Selama petunjuk al-quran masih ada, maka sumber hokum islam dibawahnya tidak berlaku atau berfungsi.

Sebagai sumber hokum islam yang utama, maka fungsi al-quran ialah sebagai berikut:

  • Sebagai petunjuk bagi manusia, hal ini ditegaskan dalam QS. (17): 9.
  • Sebagai penjelas terhadap segala sesuatu, hal ini ditegaskan dalam QS. (16): 89.
  • Sebagai penawar jiwa yang haus (syifa) detegaskan dalam QS. (17): 82.

Al-quran dalam menetapkan hokum ada dasar-dasarnya. Adapun dasar-dasar al-quran dalam menetapkan hokum selalu berpedoman kepada dua prinsip dasar, yaitu:

  • Tidak memberatkan
  • Berangsur-angsur dalam menetapkan hokum.

Hadist

Hadist menurut bahasa artinya kabar atau baru. Sedangkan menurut istilah yaitu suatu kegiatan atau perbuatan, ucapan atau ketetapan dari nabi Muhammad saw. Beberapa ulama berpendapat bahwa antara hadist dan sunnah memiliki definisi yang sama. Ada juga yang berpendapat bahwa sunnah hanya perilaku Nabi, sedangkan hadist yaitu perkataan nabi yang diriwayatkan oleh seorang sahabat dan hanya merekalah yang mengetahui serta tidak menjadi sandaran. Semua perbuatan Nabi saw. Ialah atas bimbingan Allah swt. Seperti firman Allah swt. Dalam QS Al-Haqqah: 44-46 yang artinya: “ seandainya ia (Muhammad) mengada-adakan sebagian ucapan atas (nama) kami, Niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian benar-benar kami potong urat tali jantungnya”.

Fungsi hadist sebagai sumber hokum yang kedua setelah Al-Quran ialah sebagai berikut ini:

  1. Memperkuat hokum-hukum yang telah ada dalam Al-Quran
  2. Memberikan perincian dan penafsiran ayat-ayat Al-Quran yang masih mujmal atau umum (global)
  3. Mengisi atau menetapkan hokum yang tidak didapati dalam Al-Quran.

Hadist yang dapat dijadikan seagai dasar hokum adalah hadist yang berkualitas. Ditinjau dari segi dapat diterima atau tidaknya hadist, dapat dibagi menjadi dua yaitu: hadist maqbul (hadist yang diterima) dan hadist mardud (yang tidak diterima). Sedangkan ditinjau dari segi banyaknya dan sedikitnya orang yang meriwayatkan hadist (rawi), hadist dibagi atas dua bagian diantaranya yaitu hadist mutawatir dan hadist ahad.

Hadist mutawatir merupakan hadist hasil tangkapan panca indra yang diriwayatkan oleh sebagian besar orang yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat untuk berdusta. Sedangkan hadist ahad merupakan hadist yang tidak memenuhi syarat-syarat atau derajad hadist mutawatir.

Hadist mutawatir yaitu hadist yang maqbul (dapat diterima). Sedangkan hadist ahad, karena tidak mencapai derajad hadist mutawatir, maka belum tentu dapat diterima kebenarannya. Artinya masih harus diselidiki mana yang dapat diterima dan mana yang tidak diterima.


Ijtihad

Ijtihad berarti bersungguh-sungguh. Definisi ijtihad adalah berusaha dengan segenap tenaga dan pikiran untuk menetapkan suatu hokum yang tidak ada kejelasan atau penjelasan hukumnya dari Al-Quran dan Al-Hadist.

Kedudukan ijtihad ialah sebagai sumber hukum islam yang ketiga setelah A-Quran dan al-hadist. Cara kerjanya yaitu mengfungsikan akal pikiran, tetapi tetap bersandarkan kepada Al-Quran dan Al-Hadist. Adapun hal-hal yang menjadi bidang ijtihad ada dua, yaitu:

  • Hal-hal yang belum ada penjelasan hukumnya dari Al-Quran dan Al-Hadist.
  • Sudah ada penjelasan hukumnya, tetapi belum menunjukkan pengertian yang jelas atau tidak yakin maksudnya (belum ada kejelasan hukumnya).

Di dalam hukum islam rujukan-rujukan dan dalil telah ditentukan sedemikian rupa oleh syariat, mulai dari sumber yang pokok maupun yang bersifat alternatif. Sumber tertib hukum Islam ini secara umumnya dapat dipahami dalam firman Allah dalam QS. An-nisa: 59:

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya dan ulil amri di antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia pada Allah (al quran) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman kapada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik (akibatnya)”.(QS. An-nisa: 59)

Dari ayat tersebut, dapat diperoleh pemahaman bahwa umat islam dalam menjalankan hukum agamanya harus didasarkan urutan:

  1. Selalu menataati Allah dan mengindahkan seluruh ketentuan yang berlaku dalam alquran.
  2. Menaati Rasulullah dengan memahami seluruh sunnah-sunnahnya
  3. Menaati ulil amri (lembaga yang menguasai urusan umat islam).
  4. Mengenbalikan kepada alquran dan sunah jika terjadi perbedaan dalam menetapkan hokum

Secara lebih teknis umat islam dalam berhukum harus memperhatikan sumber tertib hukum:

  • Al Quran
  • Sunah atau hadits Rasul
  • Keputusan penguasa; khalifah (ekseklutif), ahlul hallli wal‘aqdi (legislatif), amupun qadli (yudikatif) baik secara individu maupun masing- masing konsensus kolektif (ijma’)
  • Mencari ketentuan ataupun sinyalemen yang ada dalam al quran kemmbali jika terjadi kontroversi dalam memahami ketentuan hukum.

Dengan komposisi itu pula hukum islam dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis:

  1. Dalil Naqli yaitu Al Quran dan as sunah
  2. Dalil Aqli yaitu pemikiran akal manusia

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : 5 Rukun Islam Beserta Penjelasannya


Kontribusi Perumusan Dan Penegakan Hukum Islam

Hukum islam ada dua sifat, yaitu:

  • Al- tsabat (stabil), hukum islam sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masa
  • At-tathawwur (berkembang), hukum islam tidak kaku dalam berbagai kondisi dan situasi sosial.

Dilihat dari sketsa historis, hukum islam masuk ke indonesia bersama masuknya islam ke Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8 masehi. Sedangkan hukum barat baru diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi. Sebalum islam masuk Indonesia, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Namun setelah islam datang dan menjadi agama resmi di berbagai kerajaan nusantara, maka hukum islam pun munjadi hukum resmi kerajaan-kerajaan tersebut dan tersebar menjadi hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Secara yuridis formal, keberadaan negara kesatuan Indonesia adalah diawali pada saat proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian diakui berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat itulah keinginan para pemimpin islam untuk kembali menjalankan hukum islam bagi umat islam berkobar.

Dalam pembentukan hukum islam di indonesia, kesadaran berhukum islam untuk pertama kali pada zaman kemeerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Meskipun demikian, dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, hukum islam telah benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara kontitusional yuridis.

Dengan demikian kontribusi umat islam dalam petrumusan dan penegakan hukum sangat besar. Adapun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum dalam praktek bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses kultural dan dakwah. Apabila islam telah menjadikan suatu keebijakan sebagai kultur dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinyahukum harus ditegakkan. Bila perlu “law inforcement” dalam penegakkan hukum islam dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan legislasi. Sehingga dalam perjaalananya suatu ketentuan yang wajib menurut islam menjadi wajib pula menurut perundangan.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Zakat Perusahaan Menurut Hukum Islam Lengkap


Fungsi Hukum Islam Dalam Masyarakat

Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri manusia membutuhkan pertolongan satu sama lain dan memerlukan organisasi dalam memperoleh kemajuan dan dinamika kehidupannya. Setiap individu dan kelompok sosial memiliki kepentingan. Namun demikan kepentingan itu tidak selalu sama satu saama lain, bahkan mungkin bertentangan. Hal itu mengandung potensi terjanya benturan daan konflik. Maka hal itu membutuhkan aturan main. Agar kepentingan individu dapat dicapai secara adil, maka dibutuhkan penegakan aturan main tersebut. Aturan main itulah yang kemudian disebut dengan hukum islam yang dan menjadi pedoman setiap pemeluknya.


Dalam hal ini hukum islam memiliki tiga orientasi, yaitu:

  • Mendidik indiividu (tahdzib al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan,
  • Menegakkan keadilan (iqamat al-‘adl),
  • Merealisasikan kemashlahatan (al-mashlahah).

Orientasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam kehidupan duniawi tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan di akherat yang kekal abadi, baik yang berupa hukum-hukum untuk menggapai kebaikan dan kesempurnaan hidup (jalbu al manafi’), maupun pencegahan kejahatan dan kerusakan dalam kehidupan (dar’u al-mafasid). Begitu juga yang berkaitan dengan kepentingan hubungan antara Allah dengan makhluknya maupun kepentingan orientasi hukum itu sendiri.


Sedangkan fungsi hukum islam dirumuskan dalam empat fungsi, yaitu:

  1. Fungsi ibadah
    Dalam adz-Dzariyat: 56, Allah berfirman: “Dan tidak aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaKu”. Maka dengan daalil ini fungsi ibadah tampak palilng menonjol dibandingkan dengan fungsi lainnya.
  2. Fungsi amr makruf naahi munkar (perintah kebaikan dan peencegahan kemungkaran).
    Maka setiap hukum islam bahkan ritual dan spiritual pun berorientasi membentuk mannusia yang yang dapat menjadi teladan kebaikan dan pencegah kemungkaran.
  3. Fungsi zawajir (penjeraan)
    Adanya sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya sanksi hukuman dunia, tetapi juga dengan ancaman siksa akhirat dimaksudkan agar manusia dapat jera dan takut melakukan kejahatan.
  4. Fungsi tandzim wa ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasi masyarakat)
    Ketentuan hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas ancaman dan untuk menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi juga untuk rehaabilitasi dan pengorganisasian umat mrnjadi leboh baik. Dalam literatur ilmu hukum hal ini dikenal dengan istilah fungsi enginering social.

Keempat fungsi hukum tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu tetapi satu dengan yang lain juga saling terkait.


Daftar Pustaka

  • Abdul Ghani Abdullah, Pengantar Komopilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia Jakarta, Gema Insani Press, 1994.
  • Dahlan Idhamy, Karakteristik Hukum Islam, Jakarta, Media Sarana Press, 1987.
  • Departemen Agama RI, Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum, Jakarta : Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam, 2001.
  • Hamdan Mansoer, dkk, Materi Instruksional Pendidikan Agama Islam, Jakarta : Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, 2004.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *