Pengertian BMT (Baitul Mal Wal Tanwil) beserta Fungsi dan Tujuan

Diposting pada

pengertian-baitul-mal-wal-tanwil

Pengertian BMT (Baitul Mal Wal Tanwil)

Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial (Prof. H A. Djazuli:2002).

BMT merupakan kependekan dari kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Maal wa Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM)yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. BMT sesuai namanya terdiri dari dua fungsi,yaitu:

  1. Baitut tamwil (rumah pengembangan harta), yang bertugas melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antera lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
  2. Baitul maal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak dan sedekah serta mengoptmalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga dengan “Koperasi Syariah”, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro. BMT terdiri dari dua istilah, yaitu “baitulmaal” dan “baitultamwilBaitulmaal merupakan istilah untuk organisasi yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana non profit, seperti zakat, infak dan sedekah. Baitultamwil merupakan istilah untuk organisasi yang mengumpulkan dan menyalurkan dana komersial. dengan demikian BMT mempunyai peran ganda yaitu fungsi sosial dan fungsi komersial (Yaya, 2009: 22).

Soemitra (dalam Aslikhah, 2011: 20) menyatakan bahwa Baitulmaal wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan syariah nonperbankan yang sifatnya informal. disebut bersifat informal karena lembaga keuangan ini didirikan oleh kelompok swadaya masyarakat yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.

Keberadaan BMT dapat dipandang memilliki dua fungsi utama,yaitu sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf,serta dapat pula berfungsi sebagai institusi yang bergerak dibidang investasi yang bersifat produktif sebagaimana layaknya bank. Pada fungsi yang kedua ini dapat dipahami bahwa selain berfungsi sebagai lembaga keuangan BMT juga berfungsi sebagai lembaga ekonomidan bertugas menghimpun dana dari masyarakat (anggota BMT) yang mempercayakan dananya disimpan di BMT dan menyalurkanya dana kepada masyarakat (anggota BMT) yang diberikan pinjamaman oleh BMT.(Soemita 2009:451)


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Karakteristik dan Peran Bank Syariah


Sejarah Umum BMT (Baitul Mal Wal Tanwil)

Di Indonesia sendiri setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah. Operasinalisasi BMI kurang menjangkau usaha masyakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti BPR syariah dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan operasioanal daerah.

Disamping itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul kekhawatiran akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan hanya dipengaruhi oleh aspek syiar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu peran BMT agar mampu lebih aktif dalam memperbaiki kondisi tersebut.

Di Propinsi Lampung BMT mulai ada dengan dirintisnya Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), maka pada Tahun 1996 Lahirlah BMT Swadaya dengan berdiri 30 BMT. Sedang pada tahun 1998 dengan bantuan Pemerintah propinsi ketika itu membantu berdirinya 17 BMT, berkembang kembali pada tahun 1999 dengan melahirkan 60 BMT serta diberi modal lima ratus ribu per BMT. Di tahun yang sama muncul 75 BMT dengan pemberian modal sebesar satu koma lima juta rupiah tiap BMT. Pada Tahun selanjutnya Pemerintah juga memberi bantuan modal terhadap 60 BMT yang baru berdiri dengan kisaran modal yang sama. Pada tahun 2002 lahir lagi 60 BMT di Propinsi Lampung dengan pemberian modal awal dua juta rupiah tiap BMT. Dengan berjalannya waktu lahirlah BMT-BMT baru dan berkembang dengan baik seperti BMT As Syifa di Metro, BMT Mentari di Kota Gajah, BMT Pringsewu, BMT Bagas di Lampung Timur, dan BMT Fajar di Metro.

Sedangkan di Kota Metro sendiri sejarah berdirinya BMT di mulai dengan berdirinya BMT Al Ihsan pada bulan Oktober 1994, Lalu berdiri BMT Bina Rahmat oleh Bapak Yulianto pada tahun 1995. Di tahun yang sama berdiri BMT Fajar. Lalu pada Desember 1998 berdiri BMT diantaranya adalah BMT At Taufik, BMT Al Hikmah, BMT Al Mukhsin yang mendapat modal melalui dana bergilir. Pada tahun 2000 berdiri BMT diantaranya Al Muttaqin, BMT Westra.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Prinsip Bank Syariah


Tujuan dan Fungsi BMT (Baitul Mal Wal Tanwil)

Tujuan BMT (Baitul Mal Wal Tanwil)

  1. Penghimpun dan penyalur dana dengan penyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).
  2. Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
  3. Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawainya.
  4. Pemberi informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut.
  5. Sebagai satu lembaga keuangan mikro Islam yang dapat memberikan pembiayaan bagi usaha kecil, mikro, menengah dan juga koperasi dengan kelebihan tidak meminta jaminan yang memberatkan bagi UMKM tesebut.

Fungsi BMT (Baitul Mal Wal Tanwil)

  1. Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus dan pengelola menjadi lebih professional, salaam (selamat, damai, dan sejahtera) dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha (beribadah) menghadapi tantangan global.
  2. Mengorganisasi dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan di luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
  3. Mengembangkan kesempatan kerja
  4. Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota. Memperkuatkan dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial masyarakat banyak. (Huda dan Heykal, 2010:363-364)

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Analisis Kelayakan Pembiayaan Bank Syariah


Ciri BMT (Baitul Mal Wal Tanwil)

Ciri Umum BMT (Baitul Mal Wal Tanwil)

  1. Berorientasi bisnis, mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkunganya.
  2. Bukan lembaga sosial tapi dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan zakat, infak dan sedekah bagi kesejahteraan orang banyak.
  3. Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta masyarakat di sekitarnya.
  4. Milik bersama masyarakat kecil dan bawah dari lingkungan BMT itu sendiri, bukan milik orang seseorang atau dari luar masyarakat itu sendiri.

Ciri Khusus BMT (Baitul Mal Wal Tanwil)

  • Staf karyawan BMT bertindak aktif, dinamis berpandangan produktif tidak menunggu tapi menjemput nasabah.
  • Kantor dibuka dalam waktu tertentu dan ditunggui oleh sejumlah staff yang terbatas,karena sebagian staf bergerak di lapangan untuk mendapatkan nasabah.
  • BMT selalu mengadakan pengajian rutin dengan waktu yang ditentukan .
  • Manajemen BMT diselenggarakan secara profesional dan islami.

Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Perekonomian Syariah Beserta Tujuan dan Manfaatnya


Asas dan Landasan BMT

Berdasarkan Pedoman Cara Pembentukan BMT (PINBUK) dinyatakan bahwa BMT berazaskan Pancasila dan UUD’45 serta berlandaskan syariah Islam, keimanan dan ketaqwaan. (PINBUK, dalam Sugeng, 2007: 27)

Adapun status dan legalitas hukum, BMT dapat memperoleh status kelembagaan sebagai berikut:

  1. Kelompok swadaya masyarakat yang berada di bawah pengawasan PINBUK berdasarkan Naskah Kerjasama YINBUK dengan PHBK – Bank Indonesia.
  2. Berdasarkan Hukum Koperasi:
    – Koperasi simpan pinjam syariah (KSP Syariah);
    – Koperasi serba usaha syariah (KSU Syariah) atau Koperasi Unit Desa Syariah (KUD Syariah);
    – Unit Usaha Otonom dari Koperasi seperti KUD, Kopontren atau lainnya.

Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan legal. Sebagai lembaga keuangan syariah, BMT harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah, di dalamnya mengandung keterpaduan sisi sosial dan bisnis, dilakukan secara kekeluargaan dan kebersamaan untuk mencapai sukses kehidupan di dunia dan di akhirat.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian dan Rukun Jual Beli Salam beserta Dasar Hukum


Macam Lembaga Keuangan syariah Non Bank

  1. Baitul Maal Wattamwil dan koperasi Pondok Pesantren
    Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank syariah atau BPR syariah. Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual-beli (itjarah) dan titipan (wadiah).
  2. Asuransi Syariah (takaful)
    Asuransi syariah menggantikan prinsip bunga dengan prinsip dana kebajikan (tabarru’), dimana sesame umat di tuntut untuk saling tolong menolong ketika saudara mengalami musibah.
  3. Reksadana Syariah
    Reksadana syariah mengganti system deviden dengan bagi hasil mudharabah dan hanya mempertimbangkan investasi-investasi yang halal sebagai portofolionya.
  4. Pasar Modal Syariah
    Sebagaimana reksadana syariah, pasar modal syariah juga menggunakan prinsip yang sama.
  5. Pegadaian Syariah (Rahn)
    Lembaga ini menggunakan system jasa administrasi dan bagi-hasil untuk menggantikan prinsip bunga.
  6. Lembaga Zakat, Infak, Shadaqah dan Waqaf
    Lembaga ini merupakan lembaga yang hanya ada dalam system keuangan Islam, karena Islam mendorong umatnya untuk menjadi sukatelawan dalam beramal (volunteer). Dana ini hanya bisa di alokasikan untuk kepentingan social atau peruntukan yang telah digariskan menurut syariah Islam.

Baitul Mal Wal Tanwil Di Indonesia

Keberadaan BMT sebagai salah satu lembaga keuangan syariah yang mengalami dinamika yang bagus seiring dengan dinamika dan perkembangan lembaga ekonomi dan keuangan Islam lainnya di tanah air. Dengan munculnya lembaga keuangan mikro seperti BMT merupakan salah satu multiplier effect dari pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan ekonomi dan keuangan syariah. Lemabaga ekonomi mikro ini lebih dekat dengan kalangan masyarakat bawah (grass root).

Pusat Inkubasi Bisnis dan Usaha Kecil (PINBUK) mendifinisikan BMT Balai Usaha Mandiri Terpadau yang isinya berintikan konsep Baitul Maal Wa Tamwil (PINBUK,2001:1) yang beranggotakan orang-seorang atau badab hukum berdasarkan prinsip syariah. Baitul Maal Wa Tamwil (Djazuli, 2002) merupakan lembaga keuangan terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa al-tamwil dengan kegiatan mengembangakan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung serta menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu Baitul Mal Wattamwil juga bisa menerima titipan zakat, infaq, shadaqah serta menyalurkan sesuai dengan peraturann syariah dan amanahnya.

Berdasarkan pemahaman di atas, maka BMT ialah suatu lembaga yang di dalamnya mencakup dua jenis kegiatan sekaligus yaitu, kegiatan mengumpulkan dana dari berbagai sumber seperti: zakat, infaq, shadaqah serta lainnya yang dibagikan/ disalurkan kepada yang berhak dalam rangka mengatasi kemiskinan dan dari kegiatan produktif dalam rangka nilai tambah baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang bersumber daya manusia.(Muhammad,2000:106).

Operasionalisasi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)

Dalam operasional kegiatannya, BMT pada prinsipnya melaksanakan fungsi serta kegiatan dalam bidang jasa keuangannya, sektor riil dan sosial (ZISWA). Kegiatan dalam aspek jasa keuangan ini pada prinsipnya sama dengan yang dikembangkan oleh lembaga ekonomi juga keuangan lain berupa penghimpunan dan penyaluran dana dari dan kepada masyarakat. Dalam fungsi ini BMT disamakan dengan sistem perbankan/lembaga keuangan yang mendasasrkan kegiatannya dengan syariat Islam. Demikian pula instrument yang dipakai untuk kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan kepada masyarakat.

Didalam sektor riil, pada dasarnya, kegiatan sektor riil juga ialah bentuk penyaluran dana BMT. Penyaluran dana pada sector riil bersifat permanen atau jangka penjang dan terdapat unsur kepemilikan di dalamnya. Penyaluran dana ini selanjutnya diberinama investasi atau penyertaan. Investasi yang dilakukan BMT bisa dengan mendirikan usaha baru atau dengan masuk ke usaha yang sudah ada dengan cara membeli saham.

Sedangkan kegiatan ketiga dari BMT yaitu kegiatan sosial (Zakat,Infak, Sedekah, dan Wakaf) BMT. Kegiatan ini termasuk jantung kekuatan BMT. Dengan kegiatan ini, BMT sebenarnya memainkan peran yang tidak hanya dalam bidang ekonomi, tetapi juga perperan dalam pembinaan agama bagi para nasabah sector jasa keungan BMT. Selain itu, sengan kegiatan ini BMT juga diharapkan turut memperkuat sector social terutama bagi anggotanya dalam manyalurkan ZIS-nya kepada BMT (Widodo, dkk, 1999:82).

Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia

Dengan adanya BMT di Indonesia, maka terdapat pengaruh terhadap perekonomian suatu Negara itu sendiri. Dibawah ini adalah dampak perkembangan dan pertumbuhan BMT di Indonesia:

  1. Membangkitkan usaha mikro di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
  1. Menolong masyarakat dalam hal simpan pinjam.
  2. Meningkatkan taraf hidup dengan mekanisme kerja sama ekonomi dan bisnis.
  3. Dengan adanya BMT maka tidak terjadi penimbunan uang karena uang terus berputar.
  4. Memperluas lapangan pekerjaan khususnya dibidang sector riil.

Kendala

  1. BMT masih kurang di kenal oleh masyarakat luas, sehingga jumlah nasabahnya pun tidak terlalu banyak
  2. Kurang promosi terhadap lembaga itu sendiri, sehingga Kepercayaan masyarakat terhadap BMT masih kurang
  3. Mayoritas orang – orang kota mempunyai rasa gengsi untuk menabung dalam jumlah kecil
  4. minimnya modal yang dimiliki oleh lembaga BMT.

Problematika BMT

Dengan segala kekurangan, kelebihan, keunggulan dari BMT, problematika tetap saja ada, antara lain:

  1. Modal
    Modal yang sangat kecil menjadi permasalahan yang setiap saat ada pada BMT. Didukung dengan perputaran modal yang belum tentu kembali 100 % untuk BMT. Diperlukan adanya suntikan modal yang cukup baik dari pemerintah atau pihak-pihak yang tertarik untuk berinvestasi di BMT.
  2. Kredit Macet
    Nasabah dalam hal pembayaran mengalami kendala sehingga terjadi pelambatan cicilan yang diterima oleh BMT menjadi alasan yang klasik bagi BMT. Persoalan ini sudah menjadi santapan tiap terjadi akad-akad pembiayaan walaupun tidak semua peminjam selalu bermasalah.
  3. Likuiditas
    Dengan modal yang relatif kecil serta diharuskan terjadi perputaran untuk memperoleh laba, di samping dana pihak ketiga juga ikut diputar agar dana yang disimpan memperoleh bagi hasil, sehingga BMT akan mengalami permasalahan likuiditas jika tidak dapat memenuhi permintaan uang oleh nasabah.
  4. Pangsa Pasar
    Pasar yang digarap oleh BMT (Dana Mentari) yaitu terbatas lingkup kabupaten, sehingga jika diambil sebuah uji coba, di kabupaten Banyumas tidak terdapat industri-industri yang besar sehingga kurang mendukung adanya BMT sebagai intermediasi. Sementara itu, pangsa pasar di Purwokerto sudah terbatas karena saat ini banyak bank yang sudah terjun ke dalam kegiatan ekonomi skala kecil.

Tipe-tipe pembiayaan

         Tipe-tipe pembiayaan berbasis syariah yang bisa dilakukan oleh BMT antara lain sebagai berikut:

  1. Mudharabah: BMT memiliki pembiayaan modal investasi atau modal kerja secara penuh berdasarkan prinsip bagi hasil, dimana keuntungan dari hasil usaha akan dibagi, sementara risiko ditanggung penuh oleh BMT, kecuali kerugian karena kelalaian atau kesalahan dari peminjam dana dalam mengelola usahanya;
  2. Murabahah: yaitu akad jual beli atas barang tertentu dengan memperoleh keuntungan, atau layanan leasing dengan sistem angsuran flat;
  3. Musyarakkah:merupakan pembiayaan sebagian dari modal usaha, dimana pihak BMT dapat dilibatkan dalam proses manajemennya;
  4. Ijarah (sewa-menyewa). Definisi Ijarah (sewa-menyewa) yang terdapat dalam perbankan syariah berbeda dengan pengertian sewa-menyewa untuk praktek umum sehari-hari. Sewa-menyewa dalam praktek sehari-hari mempunyai tiga unsur penting yaitu harga sewa, jangka waktu/masa sewa, dan obyek sewa.

BMT ini juga menjadi salah satu sarana dalam upaya memaksimalkan peran qardhul hasan (tabungan kebajikan, dana sosial) yang bisa diambil dari dana zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) (Faizi, 2008). Dana-dana tersebut bisa dikelola sedemikian sehingga sebagian digunakan untuk keperluan konsumtif mendasar (sandang, pangan, dan papan) dan sebagian lagi dapat menjadi dana produktif (pembiayaan usaha). Dana sosial tersebut dapat berwujud sebagai dana wakaf tunai yang dapat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan insfrastruktur atau fasilitas umat. Dalam hal ini kita wajib belajar dari pengalaman Islamic Relief (sebuah organisasi pengelola wakaf tunai di Inggris) yang mampu mengumpulkan wakaf tunai setiap tahun tidak kurang dari 30 juta poundsterling atau sekitar Rp 600 miliar melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai senilai 890 poundsterling per lembar. Dana yang bisa dihimpun tersebut kemudian disalurkan kepada lebih dari lima juta yang berada di 25 negara, bahkan di Bosnia dapat menciptakan lapangan kerja bagi lebih dari 7.000 orang melalui program ‘Income Generation Waqf’.