Pengertian Zakat Perusahaan Beserta Menurut Hukum Islam

Diposting pada

pengertian-zakat-perusahaan

Pengertian Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan (Corporate zakat) adalah sebuah fenomena baru, sehingga hampir dipastikan tidak ditemukan dalam kitab fiqih klasik. Ulama kontemporer melakukan dasar hukum zakat perusahaan melalui upaya qiyas, yaitu zakat perusahaan kepada zakat perdagangan

Zakat perusahaan Merupakan zakat yang dikenakan atas perusahaan yang menjalankan usahanya (dapat bertindak secara hukum, memiliki hak dan kewajiban, serta dapat memiliki kekayaan sendiri). Secara umum, zakat perusahaan ini mengikuti kaidah zakat perdagangan. Namun, untuk ketentuan tata cara penghitungan zakat perusahaannya, akan berbeda mengikuti karakteristik dan sektor usahanya.

Zakat perusahaan (Corporate zakat) adalah sebuah fenomena baru, sehingga hampir dipastikan tidak ditemukan dalam kitab fiqih klasik. Ulama kontemporer melakukan dasar hukum zakat perusahaan melalui upaya qiyas, yaitu zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya zakat perusahaan bersifat kolektif. Gejala ini dimulai dengan prakarsa para pengusaha dan manajer muslim modern untuk mengeluarkan zakat perusahaan. Kaum cendekiawan muslim ikut mengembangkan sistem ini, dan akhirnya BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) juga ikut memperkokoh pelaksanaannya. Para ulama peserta muktamar internasional menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dan aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Oleh karena itu, nishabnya adalah sama dengan nishab zakat perdagangan yaitu 85 gram emas.

Zakat merupakan ibadah amaliyah dan ijtima’iyah, yakni ibadah sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia. Sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi dan mata pencaharian masyarakat yang terus berkembang, maka jenis-jenis harta yang dizakati juga mengalami perkembangan. Al-Qur’an sebagai kitab suci yang universal dan eternal (abadi), tidak mengajarkan doktrin yang kaku, tetapi memiliki ajaran yang elastis untuk dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman. Perkembangan itu terlihat pada jenis-jenis harta yang dizakati. Oleh karena itu, ulama kontemporer memperluas harta benda yang dizakati dengan menggunakan ijtihad kreatif yang berada dalam batasan-batasan syari’ah.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Pengertian Hukum Islam Beserta Sumber dan Tujuan


Kewajiban Zakat Perusahaan

Kewajiban zakat perusahaan didasarkan pada keumuman makna harta (al-Maal/al-Amwal) yang terdapat di dalam ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW terkait zakat, seperti yang terdapat dalam al-Qur’an, surah al-Taubah: 103.

Dalam kaidah fiqih, model pedagang pada zaman dahulu disebut sebagai Syakhsiyyah ‘Ainiyyah. Adapun model perdagangan pada era modern disebut sebagai Syakhsiyyah I’tibariyah atau Syakhsyiyyah Hukmiyah atau Syakhsiyyah Taqdiriyyah. Kegiatan usaha dari kedua model perdagangan tersebut memiliki hakikat yang sama, yaitu adanya sebuah komoditas barang yang dipergunakan untuk tujuan perdagangan. Jika kewajiban zakat ditetapkan kepada para pedagang yang memiliki modal sendiri, maka semestinya kewajiban zakat juga diberlakukan kepada pengusaha atas usaha perniagaannya.

Menurut salah satu lembaga fatwa dunia, semua jenis komoditas perdagangan wajib dibayarkan zakatnya apabila telah mencapai dua syarat: (1) Nilainya telah mencapai nishab; baik nilai nishab-nya secara mandiri atau diakumulasikan dengan aset lain seperti uang atau komoditas lain. (2) Telah mencapai haul. Adapun hutang, biaya sewa, pajak dan lainnya tidak menggugurkan kewajiban zakat.

Di Indonesia, ketentuan mengenai wajib zakat atas keuntungan perusahaan telah ditetapkan dalam ketentuan mengenai zakat perusahaan di Indonesia mengacu pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 4 ayat 2 huruf c (perniagaan) dan huruf g (perindustrian) serta Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 tahun 2014 tentang Syariat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Karakteristik dan Peran Bank Syariah


Dasar Hukum Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya zakat perusahaan bersifat kolektif. Gejala ini dimulai dengan prakarsa para pengusaha dan manajer muslim modern untuk mengeluarkan zakat perusahaan. Kaum cendekiawan muslim ikut mengembangkan sistem ini, dan akhirnya BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) juga ikut memperkokoh pelaksanaannya. Para ulama peserta muktamar internasional menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dan aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Oleh karena itu, nishabnya adalah sama dengan nishab zakat perdagangan yaitu 85 gram emas.

Berdasarkan prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa modernisasi dalam bidang muamalah diizinkan oleh syariat Islam, selama tidak bertentangan dengan prinsip dan jiwa syariat Islam itu sendiri. Menyadari bahwa kehidupan dan kebutuhan manusia selalu berkembang dan berubah, maka syariat Islam dalam bidang muamalah, pada umumnya hanya mengatur dan menetapkan dasar-dasar hukum secara umum. Sedangkan perinciannya diserahkan kepada umat Islam, dimana pun mereka berada. Tentu perincian itu tidak menyimpang apalagi bertentangan dengan prinsip dan jiwa syariat Islam. Dalam konteks inilah perusahaan ditempatkan sebagai muzakki/wajib zakat.

Perusahaan wajib mengeluarkan zakat, karena keberadaan perusahaan adalah sebagai badan hukum (recht person) atau yang dianggap orang. Oleh karena itu diantara individu itu kemudian timbul transaksi meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar, dan juga menjalin kerjasama. Segala kewajiban dan hasil akhirnya pun dinikmati secara bersama-sama, termasuk di dalamnya kewajiban kepada Allah SWT dalam bentuk zakat.

Demikian halnya juga, para ulama sepakat bahwa hukum menginvestasikan harta melalui pembelian/pemilikan saham adalah sah secara syar’i dan keuntungannya wajib dizakatkan. Pemegang saham merupakan bagian dari pemilik perusahaan yang mewakilkan operasionalnya kepada pihak manajemen untuk menjalankan operasional perusahaan dimana keutungan dan kerugian perusahaan ditanggung bersama oleh pemegang saham. Keuntungan dan kerugian perusahaan dapat diketahui pada waktu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pada saat itulah zakat di wajibkan. Namun para ulama berbeda tentang kewajiban pengeluaran zakatnya.

Pendapat pertama yang dikemukakan oleh Syeikh Abdurrahman isa dalam kitabnya “al-Mu’âmalah al-Hadîtsah Wa Ahkâmuha ”, mengatakan bahwa yang harus diperhatikan sebelum pengeluaran zakat adalah status perusahaannya, untuk lebih jelasnya sebagai berikut:

  1. Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergerak dibidang layanan jasa semata, misalnya biro perjalanan, biro iklan, perusahaan jasa angkutan (darat, laut, udara), perusahaan hotel, maka sahamnya tidak wajib dizakati. Hal ini dikarenakan saham–saham itu terletak pada alat–alat, perlengkapan, gedung–gedung, sarana dan prasarana lainnya. Namun keuntungan yang diperoleh dimasukkan ke dalam harta para pemilik saham tersebut, lalu zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya jika telah mencapai nisab dan haul.
  2. Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan dagang murni yang melakukan transaksi jual beli barang tanpa melakukan proses pengolahan, seperti perusahaan yang menjual hasil–hasil industri, perusahaan dagang Internasional, perusahaan ekspor-impor, dan lain lain, maka saham–saham perusahaan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya disamping zakat dari keuntungan yang diperoleh. Caranya adalah dengan menghitung kembali jumlah keseluruhan saham kemudian dikurangi harga alat-alat, barang-barang ataupun inventaris lainnya, baru kemudian dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %. Hal ini dapat dilakukan setiap akhir tahun.
  3. Jika perusahaan tersebut bergerak dibidang industri dan perdagangan, artinya melakukan pengolahan suatu komoditi dan kemudian menjual kembali hasil produksinya, seperti perusahaan Minyak dan Gas (MIGAS), perusahaan pengolahan mebel, marmer dan sebagainya, maka sahamnya wajib dizakatkan. Cara penghitungan dan pengeluaran zakatnya adalah sama dengan cara penghitungan zakat perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan.

Pendapat kedua yaitu pendapat Abû Zahrah yang mengatakan bahwa saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjual–belikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut, karena itu wajib dizakati. Ini termasuk dalam kategori barang dagangan dan besarnya suku zakat adalah 2,5%. Caranya adalah setiap akhir tahun, perusahaan melakukan penghitungan harga saham sesuai dengan harga yang beredar dipasaran, kemudian menggabungkannya dengan keuntungan yang diperoleh. Jika besarnya harga saham dan keuntungannya mencapai nisab maka wajib dizakatkan.

Beda halnya, Yûsuf Qaradâwi mengatakan jika saham perusahaan berupa barang atau alat seperti mesin produksi, gedung, alat transportasi dan lain-lain, maka saham perusahaan tersebut tersebut tidak dikenai zakat. Zakat hanya dikenakan pada hasil bersih atau keuntungan yang diperoleh sebesar 10%. Hukum ini juga berlaku untuk asset perusahaan yang dimiliki oleh individu/perorangan. Lain halnya kalau saham perusahaan berupa komoditi yang diperdagangkan. Zakat dapat dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan urûd tijârah. Besarnya suku zakat adalah 2,5 %. Hal ini juga berlaku untuk aset serupa yang dimiliki oleh perorangan.

Al-hasil, dalam konteks Indonesia, mengenai zakat perusahaaan, belum lama ini telah mencuat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui sidang ijtima yang diadakan pada Januari lalu telah mewajibkan zakat perusahaan. Menurut Agustianto dasar hukum kewajiban zakat perusahaan ialah dalil yang bersifat umum sebagaimana terdapat dalam (Q.S. 2:267 dan Q.S. 9:103). “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usaha-usahamu yang baik-baik


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Hukum Taklifi, Pengertian Hukum Taklifi, Macam-macam Hukum Taklifi, Hikmah Ibadah, dan Penerapan Hukum Taklifi (Lengkap)


Zakat Perusahaan Menurut Hukum Islam

Zakat adalah kewajiban individu dan perusahaan yang mukalaf. Hal ini sesuai dengan perintah Rasulullah, bahwa : “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang atau berniaga”. (Hadis Riwayat. Abu Dawud).  Adapun peraturan yang bisa diambil untuk perhitungan zakat pada perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Berjalan 1 tahun (haul), pendapat dari Abu Hanifah .Ra lebih realistis an kuat yakni dengan menyatukan semua harta perdagangan pada awal mula dan akhir perdagangan dalam satu tahun kemudian baru dikeluarkan zakatnya.
  • Nisab zakat perusahaan sama dengan nisab emas yaitu senlai 94 gr emas.
  • Kadarnya zakat sebesar 2, 5%.
  • Dapat dibayar dengan uang atau barang.
  • Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Berdasarkan ketentuan umum tersebut, selanjutnya dihitung dengan berdasarkan formula perhitungan zakat perusahaan, sebagai berikut:

(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) – (utang + kerugian) x 2, 5%

Penerapan perhitungan zakat perusahaan dapat dilakukan dengan contoh sebagai berikut:

“Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, yang dikerjakan secara pribadi maupun dalam bentuk badan usaha (seperti CV, Yayasan, PT, koperasi, dan lain-lain) nisbahnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha setiap tutup buku atau di akhir tahun memiliki kekayaan yang terdiri dari modal kerja dan untung lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 100.000, – = Rp 8.500.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2, 5%.

Pada badan usaha yang terbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah adalah Muslim atau beragama Islam, zakat harus dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang ber-syirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non-muslim, maka zakat hanya bisa dikeluarkan dari anggota dari syirkah yang muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisbah). Kekayaan yang dimiliki oleh badan usaha pasti akan terdapat salah satu atau bisa lebih dari tiga bentuk  dibawah ini:

  • Kekayaan/Harta yang berbentuk barang
  • Uang Cash/Tunai
  • Piutang

Maka yang dimaksud dengan harta perusahaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.

Contoh :

Sebuah perusahaan elektronik pada tutup buku per januari tahun 20XX dengan keadaan sebagai berikut:

  • Kulkas belum terjual 4 unit            Rp 10. 000. 000
  • Uang tunai                                          Rp 15. 000. 000
  • Piutang                                                Rp   2.000. 000
  • Jumlah                                                Rp 27. 000. 000
  • Utang dan pajak                                Rp   7. 000. 000
  • Saldo                                                    Rp 20. 000. 000
  • Besar zakat = 2, 5% x Rp 20. 000. 000, – = Rp 500. 000,-

Pada harga perniagaan, modal investasi yang berupa bangunan dan tanah pada bangunan atau lemari-lemari, rak-rak pada toko, dan lain-lain tidak termasuk harta yang harus dizakati sebab termasuk dalam golongan kategori barang yang tetap atau bisa disebut tidak berkembang. Usaha yang bergerak dibidang jasa, kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang). Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti hotel, penyewaan kontakan, angkutan umum, rental kendaraan, dan lain-lain kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantaranya 2 cara:

  • Pada perhitungan tutup buku atau akhir tahun, semua dari harta kekayaan modal dan untung perusahaan dihitung, termasuk barang ata harta penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll. Kemudian keluarkan zakatnya 2, 5%.
  • Pada perhitungan tutup buku atau akhir tahun, harga dihitung dari hasil bersih yang didapat dari usaha satu tahun lamanya, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini dikiskan dengan perhitungan zakat hasil dari pertanian, dimana cara perhitungan zakatnya hanya bisa didasarkan pada hasil pertaniannya atau hasil panen, tidak dihitung harga tanahnya dimna tempat menanamnya.

Perusahaan wajib mengeluarkan zakat, karena keberadaan perusahaan adalah sebagai badan hukum atau yang dianggap orang. Oleh karena itu di antara individu itu kemudian muncul transaksi pinjam meminjam, perjualan, berhubungan dengan pihak yang ada diluar, dan juga menjalin kerjasama. Menurut ulama, zakat perusahaan dianalogikan kepada zakat perdagangan maka pola penghitungan, nisbah dan syarat-syarat lainnya juga mengacu pada zakat perdagangan, nisbah senilai 85 gram emas, mencapai haul, tarifnya 2, 5%.


Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Rukun Iman Yang Wajib Diketahui Umat Islam


Pandangan Ulama Tentang Zakat Perusahaan

Pendapat pertama yang dikemukakan oleh Syeikh Abdurrahman isa dalam kitabnya “al-Mu’âmalah al-Hadîtsah Wa Ahkâmuha ”, mengatakan bahwa yang harus diperhatikan sebelum pengeluaran zakat adalah status perusahaannya, untuk lebih jelasnya sebagai berikut:

  1. Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan yang bergerak dibidang layanan jasa semata, misalnya biro perjalanan, biro iklan, perusahaan jasa angkutan (darat, laut, udara), perusahaan hotel, maka sahamnya tidak wajib dizakati. Hal ini dikarenakan saham–saham itu terletak pada alat–alat, perlengkapan, gedung–gedung, sarana dan prasarana lainnya. Namun keuntungan yang diperoleh dimasukkan ke dalam harta para pemilik saham tersebut, lalu zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya jika telah mencapai nisab dan haul.
  2. Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan dagang murni yang melakukan transaksi jual beli barang tanpa melakukan proses pengolahan, seperti perusahaan yang menjual hasil–hasil industri, perusahaan dagang Internasional, perusahaan ekspor-impor, dan lain lain, maka saham–saham perusahaan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya disamping zakat dari keuntungan yang diperoleh. Caranya adalah dengan menghitung kembali jumlah keseluruhan saham kemudian dikurangi harga alat-alat, barang-barang ataupun inventaris lainnya, baru kemudian dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %. Hal ini dapat dilakukan setiap akhir tahun.
  3. Jika perusahaan tersebut bergerak dibidang industri dan perdagangan, artinya melakukan pengolahan suatu komoditi dan kemudian menjual kembali hasil produksinya, seperti perusahaan Minyak dan Gas (MIGAS), perusahaan pengolahan mebel, marmer dan sebagainya, maka sahamnya wajib dizakatkan. Cara penghitungan dan pengeluaran zakatnya adalah sama dengan cara penghitungan zakat perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan.