Hukum Taklifi, Pengertian Hukum Taklifi, Macam-macam Hukum Taklifi, Hikmah Ibadah, dan Penerapan Hukum Taklifi (Lengkap)

Diposting pada

Pengertian Hukum Taklifi

Hukum taklifi merupakan kitab Allah swt. Atau sabda Nabi saw, yang di dalamnya mengandung tuntutan berupa perintah dan larangannya.

Macam-macam Hukum Taklifi

Hukum taklifi dibagi atas 5 bagian yaitu:

  • Fardu (wajib) adalah ketentuan Allah swt. Yang berkaitan dengan tuntunan perintah melakukan sesuatu secara pasti. Fardu dibagi menjadi:
  1. Fardu’ain adalah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap orang.
  2. Fardu kifayah adalah wajib yang harus dikerjakan akan tetapi apabila salah seorang telah mengerjakannya sehingga gugurlah dosa serta kewajiban atas semua. Namun, apabila tidak ada seorangpun yang mengerjakan maka semua orang menjadi berdosa.
  • Sunah, adalah tuntunan dari syariat untuk melaksanakan suatu perbuatan, yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, tetapi apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa/siksa.
  • Haram/larangan, adalah ketentuan Allah swt. Yang berhubungan dengan larangan untuk melakukan sesuatu secara pasti apabila dikerjakan mendapat siksa.
  • Makruh, adalah ketentuan Allah swt. Yang berhubungan dengan larangan melakukan sesuatu apabila dikerjakan tidak berdosa.
  • Mubah (boleh), adalah ketentuan Allah swt. Yang mengandung pilihan antara melaksanakan sesuatu perbuatan atau meninggalkannya.

Hikmah Ibadah

Ibadah dapat diartikan dengan semua amalan yang diridai dan disukai oleh Allah swt. Definisi ibadah ini berarti pengertian yang bersifat umum (ghairu mahdah). Pengertian ibadah secara khusus (mahdah) yaitu ibadah yang telah ada ketentuan-nya, baik syarat ataupun rukun-nya, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran dan hadist. Contoh ibadah shalat. Ketentuan syarat dan rukun salat telah dijelaskan secara terperinci. Demikian juga dengan ibadah-ibadah yang lain seperti zakat, puasa, dan Haji.

Contoh untuk ibadah ghairu mahdah sangat banyak karena berupa semua tindakan yang diridhai oleh Allah. Misalnya, membantu orang lain, menuntut ilmu, bersedekah, member makan binatang, dan menjaga lingkungan.

Beberapa hikmah ibadah yang dapat diambil ketika menjalankan ibadah antara lain:

  1. Hidup tentram dan tenang telah menjalankan kewajiban.
  2. Memupuk rasa keikhlasan dan tawakal kepada sang pencipta.
  3. Memupuk rasa persaudaraan dan persatuan bila itu ibadah habluminannas.
  4. Memupuk keimanan dalam hubungan habluminallah.
  5. Menyadari akan adanya kekuasaan Allah swt.

Menerapkan Hukum Taklifi

Sikap dan prilaku yang mencerminkan penghayatan terhadap hokum-hukum taklifi ialah sebagai berikut:

  1. Senantiasa berhati-hati dalam bertindak atau melakukan sesuatu, apakah boleh dilakukan atau tidak.
  2. Melaksanakan shalat fardu, puasa, zakat, dan naik haji atau umrah sesuai dengan syariat yang telah ditentukan berdasarkan Al-Quran dan hadist Nabi saw.
  3. Melaksanakan shalat rawatib (qabliyah dan bakdiyah), atau shalat-shalat sunah lainnya.
  4. Senantiasa berpuasa sunah seperti puasa senin dan kamis.
  5. Menjauhi perbuatan-perbuatan yang hukumnya makruh karena nantinya akan menjadi haram.
  6. Melaksanakan perbuatan-perbuatan baik dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang hukumnya haram.
  7. Senantiasa berkonsultasi kepada yang layak dimintai nasihat mengenai perbuatan yang akan dilakukan tetapi masih ada keraguan.

Demikianlah artikel tentang Hukum Taklifi, Pengertian Hukum Taklifi, Macam-macam Hukum Taklifi, Hikmah Ibadah, dan Penerapan Hukum Taklifi (Lengkap) dari Ayoksinau.com

Baca juga: